Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktur Pajak Wajib Cantumkan NIK per April

Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 30% selama 2017 yang menyumbang kenaikan kinerja 14%-15% jika dibandingkan tahun lalu.

Bisnis.com, SOLO—Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 30% selama 2017 yang menyumbang kenaikan kinerja 14%-15% jika dibandingkan tahun lalu. Kenaikan ini diprediksi terus berlanjut di tahun ini seiring aturan faktur pajak harus dilengkapi dengan data diri, yakni nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 April.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Rida Handanu, menyampaikan dari target Rp11,573 triliun hanya terealisasi Rp9,994 triliun. Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Jateng II di posisi 21 dari 33 Kanwil DJP.
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kelompok yang paling banyak menyumbang dengan realisasi Rp5,342 triliun dari target Rp7,466 triliun atau hanya 71%. Realisasi tersebut turun 13% jika dibandingkan tahun lalu yang disebabkan pada 2016 ada sumbangan dari tax amnesty atau pengampunan pajak, yang mencapai Rp1,547 triliun.

“PPN tahun ini mampu tumbuh positif, yakni 30%. Ada beberapa pendukung kenaikan realisasi PPN ini, diantaranya industri yang terus berkembang sehingga banyak perusahaan yang mengimpor bahan baku. Adanya aturan wajib memiliki NPWP [nomor pokok wajib pajak] bagi mitra perusahaan besar saat bertransaksi juga mendorong kenaikan realisasi PPN dalam negeri. Hal ini juga didorong perekonomian saat ini yang mulai membaik sehingga produksi meningkat,” ungkap Rida saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Aturan tersebut membuat penambahan yang cukup signifikan karena setiap transaksi jual beli perusahaan besar dengan siapapun harus dilakukan dengan perusahaan kena pajak (PKP) bagi perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Hal ini pun membuat jumlah WP meningkat. Kanwil DJP Jateng II mencatat selama 2017 terdapat penambahan wajib pajak (WP) baru sebanyak 4.623 WP badan dan 32.945 WP orang pribadi (OP) nonkaryawan.

Rida meyakini penambahan jumlah WP akan terus berlanjut di tahun ini seiring dengan faktur pajak yang dikeluarkan industri harus dilengkapi dengan nama dan NIK sehingga penjualan kepada siapa dan alamatnya mana menjadi jelas serta bisa ditelusuri. Hal ini juga untuk penertiban PKP.

“Biasanya hanya nama dan alamat, itu pun tidak lengkap menyebabkan sulit untuk dilacak. Tapi dengan adanya NIK, data nanti bisa terbaca soal nama lengkap dan alamat sehingga pendataan menjadi lebih baik,” kata dia.

Selain itu, mulai 1 April juga keterbukaan informasi oleh perbankan akan dilakukan, yakni simpanan dalam bentuk tabungan, giro maupun deposito jika lebih dari Rp1 miliar juga akan dilaporkan ke Dirjen Pajak. Dia mengatakan aturan baru ini nantinya akan disosialisasikan ke pengusaha. Namun untuk keterbukaan informasi data nasabah ini, Rida mengaku belum mengetahui secara detail pelaksananaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper