Bisnis.com, SEMARANG - Kampanye Pilkada serentak tahun 2018 akan berlangsung sebulan lagi. Kandidat petahana Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah berancang-ancang mengajukan cuti jelang masa kampanye yang akan berjalan selama hampir empat bulan itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis, Ikhwannuddin, menyebutkan adanya surat pernyataan cuti di luar tanggungan yang tengah dibuat oleh Ganjar Pranowo untuk kemudian diproses pihaknya.
"Untuk Pak Ganjar karena statusnya sebagai gubernur, beliau sudah membuat surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," ujarnya Minggu (14/1/2018).
Menurutnya, izin tersebut selambat-lambatnya harus disampaikan kepada pihaknya pada hari pertama masa kampanye, atau pada tanggal 15 Februari 2018.
"Kita itu penetapan (paslon) tanggal 12 Februari, dilanjutkan pengundian nomor urut sehari setelahnya. Lalu nanti masa kampanye pada tanggal 15 Februari sampai berakhir dan pada minggu tenang (petahana) sudah bertugas kembali," sambungnya.
Kepala daerah yang kembali ikut dalam kontestasi pemilihan di daerahnya dinilai sangat berpeluang memanfaatkan jabatannya untuk mempromosikan dirinya. Dengan posisinya itu, calon petahana bisa menggerakkan perangkat daerah, termasuk menggunakan anggaran dan fasiltas daerah untuk melakukan kampanye terselubung.
Pertimbangan itu yang menjadi dasar dikeluarkannya aturan tentang cuti calon petahana pada masa kampanye pilkada. Cuti calon incumbent saat kampanye itu sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Berkaitan dengan hal itu, Ikhwanuddin menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada calon petahana perihal tujuan dibuatnya aturan cuti kampanye. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu guna mengoptimalkan upaya pencegahan penyelewengan jabatan.
"Selain dengan Bawaslu, yaitu juga dengan instansi yang berkaitan. Dengan hal ini agar melakukan tindakan preventif supaya paslon tidak menggunakan fasilitas yang dilarang," tandasnya.