Bisnis.com, SOLO—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD Jawa Tengah berharap pemerintah segera menindak penginapan liar atau yang tidak berizin.
"Dengan berkembangnya teknologi memungkinkan kita bisa mengakses tempat yang disewakan baik itu yang berizin atau tidak, mulai dari hotel hingga kos yang disewakan harian," kata Ketua PHRI DPD Jawa Tengah Heru Isnawan di Solo, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, dengan adanya penindakan, penginapan yang tidak berizin itu paling tidak akan memberikan kontribusi terhadap daerah.
Pihaknya berharap agar instansi terkait dapat mengalokasikan dana khusus untuk berkeliling ke berbagai penginapan di daerah tersebut.
"Dari instansi ini dapat melakukan pesanan lewat 'online'. Selanjutnya mereka akan datang dan bisa bertanya bagaimana dengan izin dan ketaatan membayar pajak. Istilahnya mereka ini jadi 'mistery guest'," kata dia.
Mengenai pengenaan pajak, pihaknya berharap agar penginapan tersebut juga berkewajiban membayar sebesar 10 persen "based on revenue".