Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan Purworejo,Jawa Tengah berinisial CAS yang ditangkap BNN berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan tersebut.
"Terkait keterlibatan Cas dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk Plh dari Kabapas Klaten. Sementara keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh Kepala keamanannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto. kepada Antara di Jakarta, Rabu (16/1/2018).
Ade Kusmanto menjelaskan jika keterlibatan CAS berat akan dinonaktifkan dari jabatannya dan yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat "Dan pemidanaan melalui proses peradilan tentunya apabila terbukti," katanya.
Ade mengatakan pihaknya belum memecat langsung karena tetap junjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Sambil menunggu hasil penyelidikan, penyidikan dan pengembangan BNN selanjutnya," tambahnya.
Dia mengatakan pihaknya sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang sangat membahayakan generasi penerus bangsa.
"Kita nyatakan perang terhadap narkoba. Siapa pun petugasnya baik staf maupun yang memiliki jabatan, apabila terbukti adanya keterlibatan dengan narkoba sudah jelas adalah sanksinya berat, sanksi administratif kepegawaian dan sanksi pidana," tegas Ade.
Ade menyebutkan pada 2017, menurut data kepegawaian bahwa 18 petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba.
Dalam pemberitaan Antara sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS. Ia ditangkap berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan itu.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Suprinarto di Semarang, Senin (16/1), membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.
"CAS ditangkap di Purworejo pada Senin siang. Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan BNN pusat," katanya.
Ia menuturkan CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika dari balik penjara.