Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Buaya Muara Diserahkan ke Polda DIY

Tidak mau terjerat kasus hukum karena memelihara hewan dilindungi, seorang pemilik buaya muara menyerahkan lima buaya peliharaannya ke Polda DIY.
 Petugas Polisi, TNI, Polisi Hutan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menujukkan tiga barang bukti buaya muara (Crocodylus Porous) saat jumpa pers di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Selasa (23/1)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Petugas Polisi, TNI, Polisi Hutan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menujukkan tiga barang bukti buaya muara (Crocodylus Porous) saat jumpa pers di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Selasa (23/1)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, SLEMAN—Tidak mau terjerat kasus hukum karena memelihara hewan dilindungi, seorang pemilik buaya muara menyerahkan lima buaya peliharaannya ke Polda DIY.

Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Sleman, Candara Gunawan membawa lima ekor buaya muara miliknya ke Polda DIY pada Jumat (26/1) siang. Dia mengaku tidak tahu jika buaya muara tersebut merupakan hewan yang dilindungi. Setelah memelihara buaya tersebut selama lima tahun terakhir dia akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya ke Polda DIY.

“Karena saya juga sudah bingung memeliharanya, terus kemarin di koran ada berita [pengungkapan kasus jual beli buaya muara oleh Polda DIY] ya sekalian saja saya serahkan ke sini [Polda DIY],” kata dia, Jumat kemarin.

Candra mengaku mendapatkan lima buaya muara tersebut dari seorang teman yang biasa memancing dengannya. Tanpa pikir panjang dia mengiyakan saat ditawari memelihara buaya yang masih kecil tersebut.

Lima buaya itu pun langsung dia tempatkan di dalam sebuah kolam berpagar tinggi. Dia mengakui saat buaya masih kecil konsumsi makanannya tidak seberapa, tetapi setelah tumbuh besar dia harus menyediakan makanan setiap dua hari sekali sebanyak dua-sampai tiga kilogram ikan atau tulang.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo yang menerima lima buaya muara tersebut menapresiasi niat baik Candra. “Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah sadar bahwa memang perbuatan memelihara buaya buara yang dilindungi itu dilarang,” ujarnya.

Untuk itu sebelum dilakukan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat yang saat ini masih memelihara hewan yang dilindungi agar diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Lanjutnya lagi setiap temua hewan yang dilindungi akan diserakan ke Balai Konsenvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY untuk penanganan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper