Bisnis.com, YOGYAKARTA—Nilai ganti rugi pembebasan lahan terkait dengan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA) di Kulon Progo dinilai fantastis.
General Manager PT Angkasa Pura I ( Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan pihak yang terdampak pembangunan bandara tersebut sebenarnya adalah AP I, bukan warga. Total dana investasi yang dikeluarkan sebagai nilai ganti rugi untuk 587,3 hektare senilai Rp4,13 triliun.
"Warga itu tidak terdampak, karena [hak atas tanah] sudah diganti dengan harga yang sangat layak. Bahkan, fantastis," kata Agus dalam acara Media Site Visit Bandara Adisutjipto, Jumat (26/1/2018).
Dia menambahkan penilaian harga tanah bisa mencapai Rp1,5 juta-Rp2 juta per meter persegi, sedangkan nilai jual objek pajak hanya sebesar Rp60.000-80.000 per meter persegi.
Pihaknya menjelaskan mekanisme penggantian ganti rugi mencakup fisik dan non fisik. Bentuk ganti rugi fisik meliputi tanah, ruang di atas dan di bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah, serta tanaman.
Adapun, bentuk ganti rugi non fisik meliputi kehilangan usaha/pekerjaan, alih profesi, biaya pindah, biaya transaksi (pajak), kompensasi masa tunggu, nilai properti sisa (kerugian tanah/bangunan rusak, emosional terkait dengan hak atas tempat tinggal (solatium).