Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Semarang Hilangkan Izin HO, Ini kata Apindo

Asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan Pemkot Semarang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan Pemkot Semarang mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Menurut para pengusaha pencabutan ini, adalah langkah nyata dari pemerintah untuk menumbuhkan investasi dengan cara mempermudah perizinan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, sudah sejak lama meminta pemerintah untuk mencabut perda mengenai izin HO. Namun baru di Februari 2018, pemerintah mengabulkan keinginan pengusaha mencabut izin HO. Para pengusaha sebenarnya sudah lama mengeluh kepada pemerintah tentang beratnya mengurus izin HO.

"Kami dari pengusaha sangat bersyukur atas pencabutan izin saat ini. Ini merupakan momentum bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya dengan membuka cabang atau memulai usaha baru," Ujar Frans Kepada Bisnis.com Minggu (28/1/2018).

Dikatakannya bahwa izin HO cukup menghambat pengusaha mendirikan pabrik, karena biasanya masyarakat sekitar meminta sejumlah uang secara rutin kepada pengelolah perusahaan untuk perawatan lingkungan. Selain itu, pengurusan HO juga susah dan memakan waktu yang lama sehingga menghambat proses pendirian suatu usaha.

Pemerintah saat ini sudah lebih pandai menyeleksi beberapa peraturan daerah yang menyulitkan investasi untuk berkembang. Dan berkat pencabutan izin HO para pengusaha merasa gembira sebab, pemerintah kini memprioritaskan pengusaha sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah.

"Selain Semarang pemerintah di Kabupaten/Kota lain diharapkan nanti akan mengikuti langkah Pemerintah Kota Semarang, untuk mencabut izin HO agar kegiatan usaha berjalan dengan lancar dan daerah tersebut bisa berkembang," tambahnya.

Sebelumnya, pencabutan Perda Izin HO dilakukan usai disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang disahkan DPRD Kota Semarang beberapa waktu lalu. Saat ini, Perda yang mengatur pencabutan atau penghapusan izin HO dalam tahap permohonan pertimbangan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Pencabutan Perda HO baru akan berlaku Februari. Saat ini dimintakan pertimbangan ke Gubernur dan Mendagri jika ada yang perlu direvisi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, Jumat (26/1/2018).

Setelah dicabutnya Perda tersebut maka pengusaha yang akan mendirikan usaha di Kota Semarang, sudah tidak perlu mengurus izin HO dengan meminta tandatangan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha. Pengusaha hanya cukup mengurus izin pokok saja di antaranya UKL, UPL, izin lingkungan dan izin usaha.

Ulfi menambahkan, total investasi di Kota Semarang pada 2016 mencapai Rp10,5 triliun. Pendapatan tersebut meningkat pada 2017 lalu menjadi Rp20 triliun dari target sebelumnya yang dicanangkan yakni Rp15triliun.

"Dengan hilangnya izin HO, kami optimis investasi akan semakin meningkat. Kami prediksi meningkat sampai 50% dari target 2018 ini Rp17,5 triliun," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper