Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGISTRASI KARTU, Masih Banyak Pelanggan Datangi Kantor Operator

Kantor operator seluler di Solo masih didatangi pelanggan yang ingin melakukan registrasi ulang kartunya. Pihak operator siap melayani pelanggannya yang kesulitan melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, Rabu (28/2). /Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, Rabu (28/2). /Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, SOLO—Kantor operator seluler di Solo masih didatangi pelanggan yang ingin melakukan registrasi ulang kartunya. Pihak operator siap melayani pelanggannya yang kesulitan melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Staf Promo XL Klaster Solo-Kudus, Restu Agung, mengatakan hingga Selasa siang kantor XL Center Solo yang ada di Jl. Bayangkara, masih didatangi pelanggan yang ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Meskipun tidak sebanyak pada 27-28 Februari lalu.

Dia mengatakan sampai Selasa siang daftar pelanggan yang datang sekitar 200-260 orang. Jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, jumlah kunjungan mengalami peningkatan hingga 40 persen.

Sebelumnya dia mengatakan XL Center akan terus melayani pelanggan yang kesulitan melakukan registrasi ulang secara mandiri.

"Akan tetapi jika ada pelanggan yang kesulitan untuk registrasi ulang, XL dapat membantu registrasi dengan pengecekan data yang disinkronkan dengan data di Dukcapil atau diarahkan untuk menggunakan layanan Prioritas agar pelanggan tidak perlu report registrasi ulang," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Marketing Communications Indosat Ooredoo Solo, Irwan Merandoko. "Sejauh ini masih banyak, tapi tidak separah tanggal 28 Februari. Saat ini masih ada sekitar 300 per hari," kata dia.

Dia mengatakan pada akhir Februari jumlah pengunjung Galery Indosat yang ada di Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, jumlahnya bisa mencapai seribu orang. Mayoritas pengunjung adalah pelanggan yang ingin melakukan registrasi ulang kartunya.

Berdasarkan Siaran Pers yang diunggah di kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan registrasi nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai 31 Oktober 2017.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 14/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Diberitakan setelah 28 Februari 2018, pelanggan masih diberi masa tenggang hingga 30 hari ke depan. Jika pada masa 30 hari itu tidak melakukan registrasi, akan ada pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar. Kemudian jika 15 hari ke depannya, yaitu sampai 15 Maret tetap tidak melakukan registrasi, akan ada pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper