Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPMPTSP Kota Semarang Gelar Investment Day

LKPM merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum beroperasi secara komsesial ataupun yang sudah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang bekerja sama dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) menggelar Investment Day untuk mendampingi para pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). /Bisnis - Farodlilah Muqoddam
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang bekerja sama dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) menggelar Investment Day untuk mendampingi para pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). /Bisnis - Farodlilah Muqoddam

Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang bekerja sama dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) menggelar Investment Day untuk mendampingi para pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Acara tersebut diselenggarakan di Kawasan Industri Wijayakusuma pada Kamis, (3/7/2025), dihadiri oleh sekitar 60 pelaku usaha besar non-UMK di Kota Semarang. Dalam pembukaan acara, turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtyas dan Direktur Utama PT KIW, Ahmad Fauzie Nur.

Kepada para pelaku usaha yang hadir, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtyas mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki masa penyampaian LKPM periode trimester ketiga tahun 2025.

Setiap pelaku usaha wajib mengisi LKPM secara berkala. Bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, pengisian LKPM wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar, wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan sekali. 

LKPM merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum beroperasi secara komsesial ataupun yang sudah. Laporan tersebut mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, serta kewajiban lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha. 

“Kewajiban melaporkan LKPM ini kalau tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai dengan izinnya di-hold ataupun dicabut,” ujarnya. 

Diah juga menyampaikan bahwa pelaporan LKPM oleh pelaku usaha merupakan bentuk kontribusi untuk mendukung target realisasi penaman modal oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Data yang disampaikan dalam LKPM juga akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaku usaha.

Pelaporan LKPM dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha melalui website One Single Submission (OSS). Secara berkala, DPMPTSP Kota Semarang menggelar pelatihan dan membuka klinik pendampingan untuk membantu para pelaku usaha yang mengalami kendala ketika menyampaikan laporan.

“Kami memberikan pelatihan dan pendampingan secara teknis dan mendalam, agar para pelaku usaha bisa mandiri dalam mengisi,” tambahnya.

Selain menyelenggarakan pendampingan kepada para pelaku usaha besar non-UMK, DPMPTSP Kota Semarang juga rutin memberikan pelatihan kepada para pelaku usaha mikro kecil, termasuk para pedagang di pasar tradisional.

Pada 10 Juli 2025 mendatang, DPMPTSP Kota Semarang akan menyelenggarakan program Mbangun Pasar di Pasar Jatingaleh. Dalam kegiatan ini, akan dilakukan pendampingan kepada para pedagang untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menghadirkan pelaku usaha besar dan perwakilan dari perbankan yang akan menawarkan akses pembiayaan usaha.

“Dalam rangka kegiatan Mbangun Pasar, kami juga akan mendorong terbentuknya kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMK dari kelompok pedagang pasar. Karena pelaku usaha besar di samping wajib melaporkan LKPM, juga harus melakukan kemitraan dengan UMK,” tambah Diah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper