Bisnis.com, SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) tak akan memperpanjang masa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tak menguasai Bahasa Indonesia. Hal ini menjadi salah satu syarat utama bekerja sebagai TKA.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mengontrol dan memastikan TKA terkait telah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai pekerja asing secara administrasi.
“Aturan itu, setiap TKA diwajibkan melampirkan sertifikat Bahasa Indonesia saat mengurus IMTA baru maupun perpanjangan. Jika gagal, maka IMTA tak akan diperpanjang di tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (4/5/2018).
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi TKA di Jateng, menurut Wika, telah disosialisaisikan dan diterapkan pada 2016. Langkah ini juga sebagai upaya mengontrol jumlah TKA yang terus bertambah seiring meningkatnya nilai investasi di provinsi.
Dirinya menambahkan untuk pengawasan TKA, Disnakertrans Jateng telah membentuk Satgas Pengawasan orang asing yang bekerja sama dengan Polda dan Kantor Imigrasi.
“Jika ada yang melanggar aturan, ya dideportasi. Tetapi, yang melakukan adalah Imigrasi,” tutur Wika.
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, jumlah TKA yang bekerja di provinsi itu pada 2017 mencapai 2.119 orang. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan 2016 yang sebanyak 1.986 orang.
Jumlah negara asal TKA juga bertambah dari sebelumnya 50 negara menjadi 53 negara. Jumlah terbanyak adalah China dengan 381 orang, Korea Selatan dengan 207 orang, Jepang 105 orang, Taiwan 93 orang, dan India 87 orang. Mereka tersebar di 33 kabupaten/kota se-Jateng.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto menegaskan setiap TKA wajib menguasai Bahasa Indonesia. Jika benar-benar diterapkan dan diuji kemampuannya, maka syarat ini menjadi penyaring atau filter efektif masuknya TKA ke Tanah Air.
“Kemampuan berbahasa Indonesia harus diwajibkan karena mempermudah transfer teknologi pada tenaga kerja asli Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban TKA menggunakan Bahasa Indonesia disebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa dan Lambang Negara.