Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Batang Ditargetkan Terkumpul Rp1 Miliar

Saat ini, jumlah tenaga kerja asing di Batang yang tercatat di sistem daring ada 171 orang.
Ilustrasi pekerja mengerjakan proyek bangunan./Dok Freepik
Ilustrasi pekerja mengerjakan proyek bangunan./Dok Freepik

Bisnis.com, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di daerah yang ditargetkan realisasi retribusi 2024 mampu mencapai Rp1 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Rahmat Nurul Fadilah di Batang, Jumat (9/8/2024), mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan pemenuhan aturan dan keseimbangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan.

"Ya, kami berkomitmen dalam mengawasi maupun mendata tenaga kerja asing agar target retribusi Rp1 miliar dapat terpenuhi. Saat ini, jumlah TKA yang tercatat di sistem daring ada 171 orang," katanya.

Dikatakan, sejak diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi pada Desember 2023, pihaknya mendapat tugas penting untuk mengelola mekanisme pemungutan retribusi dari tenaga kerja asing.

Setelah keluarnya Perda Retribusi itu, kata dia, Pemkab Batang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan pengawasan dan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septa Andi Wibowo mengatakan mekanisme pemungutan dana retribusi akan dilakukan secara daring melalui Bank Jateng.

"Nantinya, dana retribusi itu langsung masuk ke rekening kas daerah. Namun, tidak semua TKA dapat dipungut retribusinya," katanya.

Menurut dia, berdasar hasil regulasi disebutkan bahwa retribusi hanya dikenakan pada tenaga kerja asing yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan daerah.

"Ketika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi maka pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper