Bisnis.com, BOYOLALI — Terdakwa kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu, 38, Beki Efrianto, 21, dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Abdillah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dalam sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (19/7).
Beki didakwa telah melanggar Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Ada beberapa pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan tersebut, antara lain Beki mengakui mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses hukum. Beki juga dinilai berperilaku baik selama persidangan. Warga Ngemplak, Boyolali ini masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki perbuatannya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB tersebut dipimpin ketua majelis hakim Adityo Danur Utomo, dengan anggota mejelis hakim Nalfrijohn dan Eka Yektiningsih. Dalam sidang itu Adityo memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi/pembelaan hingga 25 Juli mendatang.
“Silakan untuk membuat pledoi kami tunggu sampai Rabu 25 Juli 2018,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Beki adalah pelaku pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu, 38, warga Perum Sawahan Indah 4 Ngemplak, Boyolali, Minggu (21/1).
Beki yang merupakan tetangga korban ini nekat membunuh korban karena panik saat Dera mengetahui aksinya. Sebelum pembunuhan terjadi, Beki mengaku hanya berniat mencuri di rumah korban. Tindakan ini dilakukannya karena beberapa hari sebelumnya kalah judi sehingga butuh uang.
Sebelum mencuri Beki masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang kemudian masuk ke kamar Dera melalui plafon.
Saat itu Dera terbangun dan melihat aksi Beki. Dera kemudian didekati lalu dibekap menggunakan kain. Sedangkan Dera kemudian berpura-pura pingsan agar tidak disakiti pelaku. Saat pelaku ini akan meninggalkan rumah dengan membawa uang curian Rp2,7 juta, Dera berteriak lagi dan kembali dibekap dengan kain hingga meninggal.
Setelah mencuri dan membunuh, jenazah Dera dibuang di sekitar Waduk Cengklik, Ngemplak. Beki kemudian kabur menggunakan mobil Honda Jazz AB 1921 VS warna silver milik korban hingga Stasiun Kota Bekasi.
Selanjutnya dia pergi naik bus untuk bersembunyi di rumah saudranya di Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau. Beki kemudian ditangap aparat Polres Boyolali Jumat (26/1).