Bisnis.com, YOGYAKARTA – Mulai 1 Juli 2018 Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah bisa membuka rekening tabungan jamaah haji hingga mendistribusikan virtual account.
Setelah lima tahun mengurus persyaratan, akhirnya Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Fungsi Penerimaan.
Dengan begitu, BPD DIY Syariah dapat melakukan pembukaan rekening tabungan jamaah haji, menerima setoran awal, pelunasan, serta mendistribusikan virtual account. Status tersebut akan disadang BPD DIY UUS selama tiga tahun hingga 2021.
Sebelumnya, BPD DIY Syariah menyandang hanya dua fungsi, yakni BPS BPIH Penempatan dan Pengelola Nilai Manfaat.
Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan mengatakan fungsi penerimaan sangatlah penting karena dengan fungsi itu masyarakat dapat langsung menyetorkan uangnya ke Bank BPD DIY untuk ongkos naik haji. Selanjutnya, dana tersebut akan diserahkan BPD DIY ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Ini mengembalikan rasa percaya diri, khususnya unit syariah, untuk menerima fungsi penerimaan. Dulu kami pernah menjadi bank penerima setoran, kemudian ada peraturan sehingga kami berhenti. Setelah 5 tahun, barulah kami kembali,” kata Bambang Sabtu (28/7/2018).
Bank BPD DIY memiliki produk tabungan untuk memfasilitasi nasabah yang ingin menyiapkan biaya ibadah haji bernama Tabungan Shafa. Sampai saat ini terdapat sekitar 200 nasabah UUS dengan total dana sekitar Rp200 miliar. Menurut Bambang, tiap tahun nilai dana yang dikelola UUS meningkat 12% sampai 15%. Tahun ini, dia menargetkan pertumbuhan mencapai 20%.
Setelah menyandang fungsi penerimaan, Bambang berharap kinerja Bank BPD DIY Syariah terus meningkat seiring dengan persiapan menuju proses spin off menjadi Bank Umum Syariah yang ditarget tercapai sebelum 2023.