Bisnis.com, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar pabrik pembuat air Zam Zam palsu bermerek La Lattul Water yang berlokasi di wilayah Pagilaran, Kabupaten Batang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Condro Kirono di Semarang, Rabu (8/8/2018), mengatakan, pabrik air zam zam palsu tersebut sudah beroperasi sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018.
"Produk ini sudah beredar berbagai toko oleh-oleh haji di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pemilik pabrik, masing-masing Y (37) dan E (54), sebagai tersangka.
Ia menjelaskan produk air zam zam tanpa izin edar dari BPOM ini berasal dari air minum kemasan yang diwadahi ulang dalam sejumlah botol berbagi ukuran.
"Botol-botol tersebut dipasangi label sendiri sebelum didistribusikan," katanya.
Nilai total barang dari 30 kali pengiriman produk palsu tersebut sudah mencapai Rp1,8 miliar.
Untuk produk-produk bermerek La Lattul Water yang sudah didistribusikan pelaku sendiri, kata dia, sudah ditarik dari pasaran.
"Melalui media massa ini kami imbau penjual yang masih mendapati produk dengan merek ini agar menariknya," katanya.
Kedua pelaku sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18 tahub 2012 tentang pangan, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.