Bisnis.com, BOYOLALI — Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali ancang-ancang melakukan penandaan terhadap kendaraan yang dimensinya melebihi ketentuan.
Penandaan yang dilakukan menggunakan cat semprot itu merupakan perintah Dirjen Perhubungan Darat. Perintah tersebut disampaikan kepada Kepala Dishub masing-masing daerah melalui surat A1.004/I/10/DRJD/2018 Tentang Penandaan Pilok Terhadap Kendaraan Overdimensi tertanggal 24 Juli lalu.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 227 menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kendaraan gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal (50) ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Berkaitan aturan tersebut, diharapkan kepada Dishub sejak 1 Agustus melakukan gerakan serentak dengan memberikan penandaan pilok terhadap kendaraan yang didapati melakukan pelanggaran overdimensi pada saat operasi penertiban di jalan dan di pengujian kendaraan bermotor.
Selain itu Dishub juga diminta memberikan surat peringatan serta melakukan pencatatan database kendaraan bagi perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pelanggaran overdimensi.
Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Prihanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dirjen Perhubungan Darat.
“Kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dirjen Perhubungan Darat. Kan harus ada payung hukum. Kami belum berani melaksanakan,” ujarnya Senin (13/8/2018).