Bisnis.com, SOLO — Pedagang burung berkicau di Pasar Depok, Banjarsari, Solo mengalami penurunan omzet sebanyak 100%.
Penurunan tersebut terjadi saat pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Satwa Dilindungi.
“Saya sebagai penjual burung murai batu merasakan menurunnya omzet penjualan burung berkicau akibat Permen LHK itu. Kalau terus dibiarkan bisa gulung tikar,” ujar pedagang burung di Pasar Depok, Manahan, Banjarsari, Ngatman, Selasa (14/8/2018).
Ia mengatakan rata-rata sepekan mampu menjual burung murai batu yang sudah dewasa sebanyak sepuluh ekor. Namun, Sekarang tidak ada satu pun burung murai batu terjual.
Harga burung murai batu jenis bibit senilai Rp600.000. Sementara murai batu dewasa yang sudah jadi senilai Rp2 juta sampai Rp4 Juta.
“Saya sekarang jadi binggung tidak ada pembeli yang datang ke kios. Bahkan ada pembeli burung murai batu yang telah dibeli dikembalikan dengan alasan takut terkena razia,” kata dia.
Staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Joko Triyanto, mengungkapkan keluarnya Permen itu berdasarkan dari hasil pengamatan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), KLHK terkait populasi burung. Hasil survei diketahui penurunnya jumlah populasi burung hingga akhirnya menggeluarkan Permen LHK itu.