Bisnis.com, SEMARANG--PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV Jateng dan DIY kembali melakukan inspeksi penggunaan LPG di Kota Semarang bersama pihak Polrestabes, Pemkot Semarang, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), serta Hiswana DPC Semarang.
Tim monitoring LPG tersebut mendatangi langsung empat rumah makan yang berada di wilayah Semarang. Total ada 42 tabung LPK 3 kilogram (kg) yang dipakai untuk memasak.
Selain itu, tim monitoring juga menemukan penggunaan LPG 3 kg di dua industri dengan total tabung sebanyak 17 buah. Adapun pada inspeksi Januari 2018 lalu, industri tersebut telah mendapat teguran dari tim monitoring untuk beralih sepenuhnya ke LPG non-subsidi.
Baca Juga
"Para Pelaku usaha ini mengaku bisa banyak mendapatkan LPG 3 kg dari pengecer atau warung-warung, bukan dari agen atau pangkalan resmi Pertamina. Jadi, ini dapat menjawab isu kelangkaan di lapangan, ternyata bukan karena kurang dropping atau kuota, tetapi kuota bagi ruumah tangga miskin dan usaha mikro dipakai oleh pelaku industri dan rumah makan yang seharusnya tidak berhak memakai LPG subsidi," tutur Ngargono selaku wakil dari LP2K Semarang Ngargono dalam keterangan resmi, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, Iptu Priantino Utomo dari Polrestabes Semarang mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan dan monitoring terhadap penggunaan LPG bersubsidi di rumah makan di Kota Semarang agar LPG 3 kg tersebut digunakan secara tepat sasaran. Hal itu dilakukan agar masyarakat kurang mampu yang berhak menggunakan LPG bersubsidi tidak kesulitan saat membutuhkan.
Unit Region Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah mengawal distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Sebagai entitas bisnis yang bertugas sebagai operator dalam pendistribusian LPG, Andar mengatakan pihaknya memang tidak memiliki wewenang dalam menertibkan penyalahgunaan produk subsidi, tetapi upaya yang dilakukan merupakan dukungan atas program pemerintah.
Seperti diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Adapun definisi usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet maksimal Rp1 juta per hari.