Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Baru Hari Ketiga Setelah Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Pengusaha cat asal Karanganyar, Iwan Adranacus, 40, saat mengendari Mercedes Benz sengaja menabrak pengendara motor Eko Prasetyo, 28, hingga tewas, Rabu (22/8/2018).
Mobil Mercedes Benz milik tersangka pembunuhan Iwan Adranacus.
Mobil Mercedes Benz milik tersangka pembunuhan Iwan Adranacus.

Bisnis.com, SURAKARTA – Pengusaha cat asal Karanganyar, Iwan Adranacus, 40, saat mengendari Mercedes Benz sengaja menabrak pengendara motor Eko Prasetyo, 28, hingga tewas, Rabu (22/8/2018) di Jl.K.S.Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo buntut cekcok di jalanan antarkeduanya.

Kejadian yang semula disangka sebagai kecelakaan lalu lintas kini disidik sebagai kasus pembunuhan. Tersangka Iwan juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polresta Solo.

Iwan yang merupakan bos perusahaan cat Indaco Coating ini mengaku emosi sehingga memicunya menabrak Eko. Alhasil, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.

Adapun pada, Jumat (24/8/2018), kepolisian menggelar pendalaman penyelidikan kasus ini.

Tim Labfor Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), olah TKP dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh Ditlantas Polda Jateng yang dimulai pukul 07.40 WIB sampai pukul 08.45 WIB.

Olah TKP dilanjutkan oleh Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jateng pukul 09.15 WIB.

Selama proses olah TKP tim Bareskrim Polri tampak mengambil becak darah Eko yang sudah ditaburi dengan pasir di lokasi kejadian. Bercak darah kemudian dimasukkan ke dalam plastik. Tim juga mengecek bekas benturan mobil Mercedes-Benz yang di parkir di dalam Mapolresta Solo.

Adapun Ditlantas Polda Jateng dalam olah TKP menandai jalan yang dilalui mobil Mercedes dengan pilox sepanjang 50 meter mulai dari perempatan KFC sampai lokasi meninggalnya Eko.

Warga serta pedagang selter Manahan di sekitar lokasi kejadian yang merasa penasaran memadati lokasi olah TKP. Orang tua Eko, Suharto tampak terlihat di lokasi kejadian.

"Kami hari ini melakukan olah TKP kejadian pembunuhan dengan tersangka IA. Ditlantas Polda Jateng terjun ke lapangan dibantu Satlantas Polresta untuk mengambil gambar serta merekam jejak kronologis di lokasi kejadian," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Bukti Menguatkan

Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang, AKBP Teguh Prihmono, mengungkapkan hasil olah TKP di lokasi kejadian sangat identik dengan keterangan saksi dan barang bukti ditemukan.

“Besstep kanan sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH milik Eko terlihat menempel di bemper kiri mobil Mercedez-Benz AD 888 QQ milik Iwan. Kami juga menemukan bukti transfer baut besi pelindung knalpot Honda Beat menempel di ban mobil sehingga mengakibatkan ban mobil bocor setelah kejadian. Sementara material roda mobil juga menempel di besi pelindung knalpot Honda Beat,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat.

Teguh mengungkapkan ketinggian mobil dan sepeda motor Honda Beat saat benturan juga sangat identik memperkuat kasus ini. Labfor akan melakukan analisa semua hasil olah TKP untuk dijadikan rujukan Satreskrim mengungkap kebenaran kasus ini.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan olah TKP ini melibatkan tiga divisi yakni Ditlantas Polda Jateng, Labfor Bareskrim Polri, dan INAFIS Polda Jateng. Selama olah TKP berlangsung lancar.

“Olah TKP ini menambah bukti yang diperlukan. Pembuktian yang sebelumnya sudah ada memperkuat pasal yang disangkakan kepada tersangka setelah melihat hasil olah TKP ini,” kata dia.

Ia menegaskan olah TKP ini bagian dari investigasi kriminal untuk mengungkap suatu kasus. Hasil menyeluruh olah TKP tidak dipublikasikan semua karena menyangkut proses penyelidikan.

Diketahui Eko Prasetyo mengendarai sepeda motor Honda Beat di kawasan Pasar Nongko, Mangkubumen, Banjarsari gesekan dengan Iwan Adranacus saat mengendarai mobil Mercedes-Benz warna hitam. Keduanya kemudian cekcok di perempatan Pemuda Theater.

Eko kembali bertemu dengan Iwan di Jl. Menteri Supeno saat menurunkan ketiga temannya di depan rumah. Eko menendang bemper Mercedes milik Iwan. Iwan emosi dan mengejar Eko llau ditabrak dari belakang hingga meninggal dunia di Jl.K.S.Tubun timur mapolresta, Rabu (22/8).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ismail
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper