Bisnis.com, SEMARANG -- Perum Bulog Divre Jawa Tengah menyalurkan 30 ton beras ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Semarang. Langkah ini merupakan upaya menyuplai Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium.
Di Jawa Tengah (Jateng), KPSH dilaksanakan serentak di 11 titik pasar pencatatan Inflasi BPS dan 211 titik mitra Gerakan Stabilisasi Harga Pangan (GSHP), dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Wakil Kepala Perum Bulog Divre Jateng Juaheni mengatakan KPSH digelar berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1159/M-DAG/SD/8/2018 tanggal 31 Agustus 2018, perihal Penetrasi Pasar Beras dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium.
Dalam hal ini, Menteri Perdagangan menginstruksikan Bulog untuk melakukan penetrasi pasar dan KPSH Beras Medium di seluruh Indonesia.
"Adapun harga jual sampai dengan konsumen tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017. Untuk Jateng ditetapkan sebesar Rp9.000/kg," paparnya di sela-sela KPSH di Gudang Bulog Palebon Subdivre Semarang, Selasa (4/9/2018).
Bulog Divre Jateng berkomitmen menggelontorkan beras ke pasaran selama harga beras belum stabil, melalui Subdivisi Regional yakni Subdivre Semarang, Subdivre Pati, Subdivre Surakarta, dan Subdivre Pekalongan.
Hingga saat ini, Bulog telah menggelontorkan 28.812 ton beras selama KPSH berlangsung di provinsi itu.
"Dengan dilakukannya KPSH, diharapkan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Selain itu, ketahanan pangan nasional juga akan tetap terjaga," jelas Juaheni.
Pelaksanaan KPSH melibatkan berbagai pihak, yakni Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jateng, Satgas Pangan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Keterlibatan Satgas Pangan dalam kegiatan ini adalah untuk mengawasi pihak-pihak yang menjalankan kegiatan KPSH, termasuk monitoring, pengendalian, dan pengamanan.
"Kegiatan KPSH di seluruh wilayah Jateng memprioritaskan daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan," tambahnya.