Bisnis.com, SOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mengimbau kepada warga yang mendapati judi online di kampung segera melapor ke polisi. Selain itu, Satreskrim mengajak kepada warga untuk ikut mengawasi praktik kasus pekat di Solo.
“Kasus judi online beromzet besar baru sekali terjadi di Solo. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kami sampai sekarang belum menemukan lokasi judi online baru di Solo,” ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (1/10/2018).
Sutoyo mengungkapkan ada dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet) Cyber Internet Cafe. Kedua lokasi tersebut yakni Jl. Ir. Juanda, Sudiroprajan, Jebres dan Jl. Abdul Muis, Kepatihan Kulon, Jebres. Kedua lokasi judi online tersebut beromzet Rp1 miliar per bulan.
Dalam pengerebekan itu polisi menangkap lima orang tersangka, masing-masing Haris Budi Prasetyo, 29, warga Joyontakan; Rinto Kurniawan, 28, warga Mojolaban; Andhika P, 31, warga Banyuanyar; Romi Septian, 20, warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi, warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten. Tersangka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kasus judi online dingdong pernah ditangani Satreskrim Polresta Solo pada Februari 2017 di Kampung Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari. Omzet judi tersebut senilai puluhan juta per bulan. Kami bisa mengungkap judi online tersebut berdasarkan laporan warga karena merasa terganggu,” kata dia.
Ia menjelaskan semua warnet yang ada di Solo akan dipantau agar tidak disalahgunakan sebagai lokasi judi online. Pemantauan dilakukan bersama Dinas Kominfo (Diskominfo) Solo sebagai pihak yang memberikan izin.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan polresta tidak memberikan ruang bagi kasus penyakit masyarakat (pekat) seperti judi di Kota Bengawan. Warga yang mendapati kasus pekat segera melaporkan ke polisi agar segera ditindak lanjuti. Jangan sampai ada main hakim sendiri karena dapat mengganggu keamanan Kota Solo.
Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek dua warnet Cyber Internet Cafe di Solo, Jumat (31/8). Kedua warnet tersebut diduga dijadikan sarang judi online beromzet Rp1 miliar per bulan.
Dalam pengerebekan itu polisi menangkap lima orang tersangka, masing-masing Haris Budi Prasetyo, 29, warga Joyontakan; Rinto Kurniawan, 28, warga Mojolaban; Andhika P, 31, warga Banyuanyar; Romi Septian, 20, warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi, warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten. Tersangka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.