Bisnis.com, SOLO – Terdakwa Iwan Adranacus, 40, penabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, dipeluk Suharto (ayah korban Eko Prasetio) di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (6/11/2018).
Sebelum majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol dan dua hakim anggota (Sri Widyastuti dan Endang Makmun) mulai sidang, Suharto menghampiri terdakwa Iwan Adranacus, lalu mendekapnya.
Suharto bukannya meluapkan emosinya terhadap terdakwa yang telah membunuh anaknya, Eko Prasetio (28), melainkan memeluk dan menciumi Iwan.
Suharto mengaku dirinya sudah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan anaknya.
"Maaf Pak saya kejadian itu saya tidak sengaja," kata Iwan Adranacus yang mengenakan baju warna putih dengan rompi tahanan warga oranye.
Terdakwa Iwan Adranacus dalam sidang perdana tersebut didampingi kuasa hukumnya, Joko Haryadi.
Baca Juga
Saat ditanyai oleh majelis hakim terkait dengan kesehatannya, dia menyatakan sehat.
Sidang dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terdiri atas Titiek Maryani, Satriawan, dan Rahayu.
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Iwan.
Jaksa juga membacakan peristiwa kasus kecelakaan lalu lintas secara berurutan mulai dari cekcok antara korban dean terdakwa hingga kejadian yang menewaskan Eko Prastio warga Gremet Manahan Banjarsari Solo itu.
Jaksa penuntut umum mendakwa Iwan melakukan pelanggaran primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Namun, jaksa usai membacakan dakwaan majelis hakim menawarkan kepada terdakwa agar berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang selanjutnya kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di PN Surakarta pada hari Kamis (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, meninggal setelah ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar di Jl.K.S.Tubun, tanggal 22 Agustus.
Kajadian ini buntut cekcok di jalanan antarkeduanya. Saat awal kasus bergulir, sempat muncul wacana kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kejadian ini. Namun demikian, belakangan tersangka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.