Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perbedaan Pendapat Penjualan 72 Merek Nyonya Meneer

Pengadilan Negeri Semarang membenarkan jika adanya perbedaan pendapat kurator PT Nyonya Meneer dalam penjualan 72 merek.

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang membenarkan jika adanya perbedaan pendapat kurator PT Nyonya Meneer dalam penjualan 72 merek.

Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi menuturkan jika salah satu kurator yakni Ade Liansyah tidak sepaham dalam penjualan 72 merek PT Nyonya Meneer. Pasalnya, setelah pertemuan dua kali di tanggal 21 dan 25 Februari kemarin kedua kurator tidak menemukan kesepahaman alias deadlock.

"Ya memang benar salah satu kurator Ade Liansyah tidak sependapat dengan kurator lain untuk menjual merek PT Nyonya Meneer. Untuk itu para kurator meminta waktu untuk menempuh langkah selanjutnya," kata Eko Rabu (28/2/2019).

Dia menjelaskan, penawaran tertinggi 72 merek PT Nyonya Meneer adalah Rp10,25 miliar dan sudah ada peminatnya. Eko menambahkan, apabila masih terjadi deadlock kedua kurator PT Nyonya Meneer akan diselesaikan melalui undang-undang kepailitan.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) Charles Saerang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh RR Rumani Kusumaastuti dalam perkara wanprestasi.

Objek hukum dalam perkara bernomor 119/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst yang telah didaftarkan pada 21 Februari 2019 itu adalah perjanjian sewa rumah yang diduga kuat merupakan aset terjamin eks perusahaan jamu itu ke PT Bank Pembangunan Daerah Papua.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Charles Saerang (tergugat 1), juga ada Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (tergugat 2), PT BPD Papua (tergugat 3), Pujianto (tergugat 4), dan tim kurator kepailitan Nyonya Meneer (tergugat 5).

Gugatan hukum perkara wanprestasi yang dialamatkan kepada Charles Saerang itu, kini menjadi ganjalan baru bagi perusahaan dan kurator yang tengah menyelesaikan kewajiban pemberesan aset, sejak diputuskan pailit oleh pengadilan untuk membayar utang kepada para krediturnya.

Dalam petitum, Rumani meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi tersebut untuk seluruhnya. Selain itu, meminta pengadilan menyatakan bahwa perjanjian sewa rumah yang dibuat pada 6 Januari 2014 sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan bahwa status rumah yang menjadi objek sengketa tersebut dalam keadaan status quo menunggu putusan pengadilan dalam pekara ini,” demikian bunyi petitum lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper