Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dampingi Penerbitan Perda Obligasi Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah provinsi Jateng terus melakukan pematangan terhadap penerbitan perda obligasi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Alif Nazzala R.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Alif Nazzala R.

Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah provinsi Jateng terus melakukan pematangan terhadap penerbitan perda obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK terus melakukan pendampingan terhadap Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada yang menerbitkannya.

"Kami terus berkomitmen dan melakukan pendampingan terhadap Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang paling serius ingin menerbitkan obligasi daerah," kata Hoesen di Semarang Kamis (14/3/2019).

Dia mengingatkan kepada Pemprov Jateng jika menerbitkan obligasi daerah harus memilih beberapa proyek yang berpotensi memperoleh banyak penghasilan seperti infrastruktur pariwisata ataupun membangun rumah sakit.

Hoesen menambahkan, jika penerbitan obligasi daerah juga harus disetujui oleh DPRD. Selain itu, dia berharap agar obligasi daerah bisa segera diterbitkan agar pembangunan semakin maju pesat.

"Pemilihan proyek yang kan dibayai oleh obligasi daerah sangat penting. Kalau bisa saat Pemda mengeluarkan obligasi investor yang membiayai merupakan warga lokal," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengemukakan, percepatan pembangunan di daerah memang tidak akan pernah terwujud jika hanya mengandalkan keuangan daerah. Salah satu cara yang dapat ditempuh, dengan memanfaatkan obligasi daerah. Menurutnya, sejauh ini OJK terus melakukan sosialisasi terhadap obligasi daerah.

“Kami dari pemerintah sedang menyusun Perdanya. Saya harap setelah ini jalan, pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan ini untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing,” kata Ganjar.

Ditambahkan, meski Perda di tingkat provinsi masih dalam tahap penyusunan, sudah ada dua daerah di Jateng yang memanfaatkan mekanisme tersebut, yakni Kabupaten Sragen dan Grobogan.

“Kedua daerah ini sudah melakukan dengan cara pinjam ke Bank Jateng untuk mempercepat pembangunan di daerahnya masing-masing, saya harap daerah lain mengikuti,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Diakui, istilah obligasi daerah masih kurang familiar dan belum dilirik banyak pihak. Meski begitu, Ganjar menegaskan jika untuk percepatan, cara semacam itu merupakan solusi konkret, karena jika hanya mengandalkan APBD maka tidak akan optimal.

“Banyak negara melakukan mekanisme ini, dan terbukti pembangunan mereka lebih cepat,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper