Bisnis.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul akan segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pencegahan potensi konflik sosial di wilayah provinsi itu yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
"(Menyikapi) Instruksi Gubernur itu yang jelas pemda tentu akan menindaklanjuti sesuai dengan subtansi materi instruksi itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu (7/4/2019).
Surat Instruksi Gubernur DIY bernomor 1/INSTR/2019 tentang pencegahan konflik sosial di wilayah DIY tertanggal 4 April 2019 untuk merespon persoalan yang menimpa kasus intoleransi di Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Bantul belum lama ini.
Menurut dia, pemda Bantul sepakat dengan pencegahan konflik sosial dengan tidak adanya sikap intoleransi di masyarakat, apalagi hal itu telah diatur dan disepakati dalam undang-undang.
"Itu mengarahkan jangan sampai ada sikap intoleransi di tengah-tengah masyarakat, dan Pemkab sepakat dengan apa yang diinstruksikan, karena kewajiban negara melindungi masyarakatnya. Apa yang telah disepakati UU harus kita laksanakan," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah ada hukuman penyetopan anggaran dana desa ke desa apabila ada masyarakat desa dan perangkat mengeluarkan aturan yang mengarah pada sikap intoleransi, Sekda Bantul mengatakan tidak ada sanksi tersebut.
"Tidak ada itu, karena saya yakin kesepakatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena faktor ketidaktahuan, kekurangpahaman terhadap nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh bangsa dan negara dan masyarakat itu," katanya.
"Jadi kalau ada kejadian semacam itu (intoleransi) Pemkab Bantul mengharapkan untuk segara dihentikan dan tidak dilanjutkan, intinya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, kasus intoleransi terjadi di Padukuhan Karet, Bantul yaitu seorang nonmuslim bernama Slamet Jumiarto yang berniat mengontrak rumah di wilayah tersebut, ditolak oleh warga setempat karena berbeda keyakinan.
Warga menolak karena berpegang pada aturan yang telah dibuat warga sejak 2015. Karena hal itu, Slamet mengadukan ke Pemkab Bantul dan Pemda DIY karena dianggap diskriminatif, namun akhirnya aturan warga itu kini telah dicabut.