Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tiga TPS di Jawa Tengah bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun, untuk rincian lokasi TPS yang bakal melakukan PSU yakni satu di Kabupaten Jepara dan dua di Kabupaten Tegal. Ketiga TPS tersebut dilakukan PSU karena persoalan administratif.
"Kalau yang di Jepara itu karena ketua KPPS-nya [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] ternyata tidak sesuai yang tercantum dalam SK [Surat Keputusan]. Dia menggantikan anaknya yang Ketua KPPS," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat Kamis (18/4/2019).
Kendati demikian, untuk setiap surat suara yang dibutuhkan adalah tanda tangan Ketua KPPS yang seharusnya.
"Kalau yang menandatangani bukan Ketua KPPS, maka ya sudah [tidak sah]. Kami harus melakukan pemungutan ulang," tambahnya.
Sementara untuk dua TPS di Kabupaten Tegal, lanjut Yulianto, harus melakukan PSU lantaran ada salah satu pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT maupun DPTb.
"Dia memilih menggunakan KTP tetapi bukan berasal dari alamat setempat, sesuai dengan KTP," katanya.
Dia menambahkan, otomatis pemilih tersebut tak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut. Tapi, seharusnya di TPS yang sesuai alamat KTP. Kasus macam ini terjadi di dua titik di Kabupaten Tegal. Hanya saja, di satu TPS lagi, jumlah pemilih yang menggunakan KTP tak sesuai mencapai 4 orang.
"Sehingga kami menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Dan kami menyepakatinya," jelasnya.
Untuk jadwal PSU nantinya menurut Yulianto, bakal dilangsungkan Sabtu (20/4) mendatang. Oleh karenanya, pihaknya bakal berupaya mengundang kembali para pemilih terdaftar agar mau datang ke TPS dan mencoblos lagi.
"Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait karena kami harus menyiapkan logistik juga KPPS. Walaupun sebenarnya kemarin pelaksanaan di sana lancar. Kami pun optimis masyarakat bisa datang kembali. Ini melihat respon partisipasinya cukup baik di Jateng," katanya.