Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA di Yogyakarta, Ini Link Pendaftarannya

Prosesnya sendiri telah dimulai sejak akhir bulan lalu, yaitu dengan pengurusan penambahan nilai presatasi non akademik. Namun, untuk seleksi secara daring akan dimulai pada 24 Juni mendatang.
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019./Istimewa
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Prosesnya sendiri telah dimulai sejak akhir bulan lalu, yaitu dengan pengurusan penambahan nilai presatasi non akademik. Namun, untuk seleksi secara daring akan dimulai pada 24 Juni mendatang.

Sebelum seleksi online dilakukan, ada sejumlah langkah yang harus disiapkan oleh calon peserta didik. Berikut jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 yang diambil dari yogyaprov.siap-ppdb.com.

Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020.
KegiatanLokasiTanggalWaktu
Pengurusan penambahan nilai presatasi non akademikDinas Dikpora DIY27 - 31 Mei 201908:00 - 14:00 WIB
Pengurusan SKTMDikmen Kab/Kota Setempat27 - 31 Mei 201908:00 - 14:00 WIB
Pengurusan Jalur Perpindahan Tugas Orang TuaDinas Dikpora DIY27 - 31 Mei 201908:00 - 14:30 WIB
Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah SeniDinas Dikpora DIY19 Juni 201908:00 - 15:00 WIB
Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKENSekolah & Balai Dikmen20 - 25 Juni 201908:00 - 14:30 WIB (Lulusan dlm DIY di salah satu SMA/SMK pilihan dan Lulusan luar DIY di Balai Dikmen)
SeleksiOnline24 - 26 Juni 201908:00 - 14:30 WIB
PendaftaranOnline24 - 26 Juni 201908:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)
PengumumanSekolah Masing-masing28 Juni 201910:00 WIB
Daftar UlangSekolah28 Juni - 3 Juli 201910:00 - 14:30 WIB (Hari Jum'at Pkl 10.00-14.00. Hari Lain Pkl 08.00-14.30)

Syarat calon peserta didik:

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Jalur penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai,  pendaftar:

    1. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan :
      1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
      2. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
      3. Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
    2. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
    3. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
    4. Melakukan pendaftaran  online dengan cara:
      1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
      2. Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan  password yang telah dibuat sebelumnya.
      3. Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
      4. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
      5. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

     Proses Pendaftaran Reguler Penduduk Luar DIY

    Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar: 

    1. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di  Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat: 
      1. Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
      2. Balai Dikmen Kabupaten Bantul:  Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
      3. Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo:  Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
      4. Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
      5. Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Dengan menyerahkan:
        1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
        2. Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
        3. Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
        4. Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
        5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
        6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
    2. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
    3. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
    4. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
      1. Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
      2. Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
      3. Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
      4. Mengisi formulir Pendaftaran
      5. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
    5. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
    6. Perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Topik

    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper