Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Prosesnya sendiri telah dimulai sejak akhir bulan lalu, yaitu dengan pengurusan penambahan nilai presatasi non akademik. Namun, untuk seleksi secara daring akan dimulai pada 24 Juni mendatang.
Sebelum seleksi online dilakukan, ada sejumlah langkah yang harus disiapkan oleh calon peserta didik. Berikut jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020 yang diambil dari yogyaprov.siap-ppdb.com.
Jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020. | |||
---|---|---|---|
Kegiatan | Lokasi | Tanggal | Waktu |
Pengurusan penambahan nilai presatasi non akademik | Dinas Dikpora DIY | 27 - 31 Mei 2019 | 08:00 - 14:00 WIB |
Pengurusan SKTM | Dikmen Kab/Kota Setempat | 27 - 31 Mei 2019 | 08:00 - 14:00 WIB |
Pengurusan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua | Dinas Dikpora DIY | 27 - 31 Mei 2019 | 08:00 - 14:30 WIB |
Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni | Dinas Dikpora DIY | 19 Juni 2019 | 08:00 - 15:00 WIB |
Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKEN | Sekolah & Balai Dikmen | 20 - 25 Juni 2019 | 08:00 - 14:30 WIB (Lulusan dlm DIY di salah satu SMA/SMK pilihan dan Lulusan luar DIY di Balai Dikmen) |
Seleksi | Online | 24 - 26 Juni 2019 | 08:00 - 14:30 WIB |
Pendaftaran | Online | 24 - 26 Juni 2019 | 08:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB) |
Pengumuman | Sekolah Masing-masing | 28 Juni 2019 | 10:00 WIB |
Daftar Ulang | Sekolah | 28 Juni - 3 Juli 2019 | 10:00 - 14:30 WIB (Hari Jum'at Pkl 10.00-14.00. Hari Lain Pkl 08.00-14.30) |
Syarat calon peserta didik:
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
- Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Jalur penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar:
- Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan :
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
- Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
- Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
- Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
- Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
- Melakukan pendaftaran online dengan cara:
- Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
- Mengisi formulir Pendaftaran Online.
- Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk Luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
- Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
- Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
- Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
- Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
- Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
- Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Dengan menyerahkan:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
- Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
- Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional);
- Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
- Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
- Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
- Melakukan pendaftaran online dengan cara:
- Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
- Mengisi formulir Pendaftaran
- Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
- Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
- Perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.