Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Sesuai RTRW, Ganjar Tahan Izin Investasi Rp35 Triliun

Sebuah perusahaan dalam negeri (PT Kendal Steel Indonesia) yang akan menanamkan investasinya di Jateng atau tepatnya di Kabupaten Kendal senilai Rp35 triliun harus tertahan karena masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan)/Antara
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan)/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Sebuah perusahaan dalam negeri (PT Kendal Steel Indonesia) yang akan menanamkan investasinya di Jateng atau tepatnya di Kabupaten Kendal senilai Rp35 triliun harus tertahan karena masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun tidak setuju sebelum ada penyesuaian. Sehingga, pihaknya akan berkonsultasi kepada pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.

"Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya dirubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi," kata Ganjar Senin (17/6/2019)

Selain itu, Ganjar juga menyampaikan, ketika berkali ulang bertemu Presiden Joko Widodo, dijanjikan support total untuk kegiatan investasi.

"Jateng disupport karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektare. 

Kawasan industri terpadu 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare.

"Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper