Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaturan Skor, Mantan Wasit PSSI Ditutut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa 1 Mbah Pri dan terdakwa 2 Anik Yuni Artikasari terbukti bersalah.
Terdakwa kasus mafia bola Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah), Priyanto (ketiga kanan) dan Anik Yuni Artika Sari (kedua kanan) sidang di PN Banjarnegara, Kamis (9/5/2019). Terdakwa kasus ini anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, Ketua Asprov PSSI Jateng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid./Antara-Idhad Z.
Terdakwa kasus mafia bola Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah), Priyanto (ketiga kanan) dan Anik Yuni Artika Sari (kedua kanan) sidang di PN Banjarnegara, Kamis (9/5/2019). Terdakwa kasus ini anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, Ketua Asprov PSSI Jateng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid./Antara-Idhad Z.

Bisnis.com, BANJARNEGARA — Mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman selama tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola atau pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019), dengan Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000.000 subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa 1 Mbah Pri dan terdakwa 2 Anik Yuni Artikasari terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.

Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan dan turut melakukan, telah memberi sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu melakukan sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk segera menyiapkan pembelaan guna dibacakan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Senin (1/7).

Terkait dengan pembelaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Ignasius Kuncoro memohon agar pembelaan disampaikan dua minggu setelah tuntutan.

"Kami mohon dua minggu karena kami harus mempelajari tuntutan ini," ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi tetap memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan digelar pada hari Senin (1/7) karena perkara tersebut harus sudah putus pada tanggal 11 Juli 2019.

Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari, Ignasius Kuncoro mengatakan tuntutan tersebut tidak adil bagi kliennya.

"Di samping tidak adil, rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap, siapa yang menyuap, uangnya dari mana, masa enggak bisa membuktikan sih," ucapnya.

Ia mengaku akan mencermati karena ada berkas perkara yang tidak kembali ke terdakwa, terlampir dalam satu berkas.

"Itu berarti ada berkas perkara lain, bukan perkara enam orang tetapi perkara orang lain. Orang lain itu akan saya kejar, siapa dia. Itu berkasnya Pak Pri, berkasnya Tika, tidak dikembalikan, kecuali mobil," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyampaikan pembelaan kedua terdakwa.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan pihaknya menuntut Mbah Pri dan Tika dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

"Mereka sebagai penyuap seperti yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler