Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah secara tegas membantah turut mengatur harga ayam ras di tingkat peternak.
Kepala Disperindag Jateng Arif Sambodo, menuturkan pemerintah hanya berwenang mengatur harga ayam di tingkat pedagang.
"Tidak. Kalau tingkat peternak tidak ada Dinas Perdagangan atur harga. Permendag nomor 26 itu mengatur di tingkat pasar, saya memantau itu. Tapi kalau tingkat peternak kami tidak pantau," kata Arif, Senin (1/6/2019).
Kendati demikian, menurutnya harga ayam ras di tingkat peternak kemungkinan sudah mulai membaik. Pasalnya, di tingkat pedagang, harga ayam mulai naik.
Menurut Arif, membaiknya harga ayam ras tersebut disebabkan karena pasokan yang mulai berkurang. "Harganya kalau dipasar Rp29.200. Pasokan sudah mulai berkurang," tambahnya.
Meski begitu, Arif menduga merosotnya harga ayam ras di Jateng disebabkan karena pasokan yang berlebih. "Mungkin karena stok yang berlebih antara supply and demand, jadi mungkin penyedia menghitung tingkat permintaan tidak tepat," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, harga ayam ras di Jawa Tengah sempat mengalami kemerosotan tajam di tingkat peternak. Satu ekor ayam ras hidup dihargai Rp6.000 sampai Rp7.000.
Hal ini mengakibatkan peternak ayam di Jateng menjerit dan melakukan aksi bagi-bagi ayam gratis.
Atas aksi bagi-bagi ayam gratis itu, Arif menyatakan segera berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng. "Iya, saya selalu. Kemarin para peternak (melakukan) pembagian gratis itu tetap dalam koordinasi kita," katanya.