Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pria Asal Sleman Gelapkan 20 Mobil dalam Empat Bulan

YW ditangkap lantaran menggelapkan 20 unit mobil rental dalam empat bulan terakhir.
Pelaku YW (tengah) bersama petugas saat memperlihatkan barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (16/7)./JIBI-Yogi Anugrah
Pelaku YW (tengah) bersama petugas saat memperlihatkan barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (16/7)./JIBI-Yogi Anugrah

Bisnis.com, SLEMAN – Petugas Satreskrim Polres Sleman menangkap pria berinisial YW, 32, warga Pandowoharjo, belum lama ini. YW ditangkap lantaran menggelapkan 20 unit mobil rental dalam empat bulan terakhir.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan YW sudah mulai melancarkan aksinya sejak Maret lalu dengan menyewa mobil di dua rental mobil wilayah DIY.

“YW bisa dengan mudah menyewa mobil karena ia merupakan pelanggan mobil rental. Sehingga ketika ia menyewa kembali, pemilik tidak meminta jaminan seperti KTP dan lainnya,” kata Iptu Bowo, Selasa (16/7/2019).

Namun, ternyata mobil yang dipinjam pelaku tersebut digadaikan sebesar Rp20-Rp25 juta per unit nya. Pelaku menggadaikan mobil secara langsung dan ada yang melewati perantara berinisial H. Salah seorang pemilik rental yang merasa curiga karena YW tidak membayarkan uang sewa mobil yang ia pinjam dan putus komunikasi pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan YW, lalu, pada Rabu (3/7), YW berhasil diamankan di wilayah Merak, Banten,” ujar Iptu Bowo.

Saat ini, petugas telah berhasil mengamankan enam dari 20 unit mobil yang digadaikan oleh YW. Petugas pun tengah mengejar perantara gadai berinisial H untuk mendapatkan 14 mobil sisa yang digadai tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan YW, awalnya ia melakukan tindakan tersebut karena terbelit hutang Rp120 juta. Ia pun membayar hutangnya dengan menggadai mobil rental.

"Uang hasil gadai dipakai untuk membayar hutang saya sebesar Rp120 juta. Juga buat bayar bunga gadai dan sewa rental, jadi untuk gali lubang tutup lubang,” kata YW.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yogi Anugrah
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler