Bisnis.com, SLEMAN – Petugas Satreskrim Polres Sleman menangkap pria berinisial YW, 32, warga Pandowoharjo, belum lama ini. YW ditangkap lantaran menggelapkan 20 unit mobil rental dalam empat bulan terakhir.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan YW sudah mulai melancarkan aksinya sejak Maret lalu dengan menyewa mobil di dua rental mobil wilayah DIY.
“YW bisa dengan mudah menyewa mobil karena ia merupakan pelanggan mobil rental. Sehingga ketika ia menyewa kembali, pemilik tidak meminta jaminan seperti KTP dan lainnya,” kata Iptu Bowo, Selasa (16/7/2019).
Namun, ternyata mobil yang dipinjam pelaku tersebut digadaikan sebesar Rp20-Rp25 juta per unit nya. Pelaku menggadaikan mobil secara langsung dan ada yang melewati perantara berinisial H. Salah seorang pemilik rental yang merasa curiga karena YW tidak membayarkan uang sewa mobil yang ia pinjam dan putus komunikasi pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan YW, lalu, pada Rabu (3/7), YW berhasil diamankan di wilayah Merak, Banten,” ujar Iptu Bowo.
Saat ini, petugas telah berhasil mengamankan enam dari 20 unit mobil yang digadaikan oleh YW. Petugas pun tengah mengejar perantara gadai berinisial H untuk mendapatkan 14 mobil sisa yang digadai tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, dari pengakuan YW, awalnya ia melakukan tindakan tersebut karena terbelit hutang Rp120 juta. Ia pun membayar hutangnya dengan menggadai mobil rental.
"Uang hasil gadai dipakai untuk membayar hutang saya sebesar Rp120 juta. Juga buat bayar bunga gadai dan sewa rental, jadi untuk gali lubang tutup lubang,” kata YW.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.