Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DI Yogyakarta menerima tujuh surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Inventarisasi itu langsung diserahkan Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Dari siaran pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ketujuan KIK EBT kepada Pemprov DI Yogyakarta itu yakni, Tari Angguk diterima Bupati Kulon Progo, Sekaten dan Beksan Bondo Boyo diterima Kadis Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta.
Selain itu, Tayub Yogyakarta diterima Bupati Gunungkidul, Upacara Mubeng Beteng diterima Wali Kota Yogyakarta, Saparan Bekakak diterima Bupati Sleman dan Tarian Montro diterima Bupati Bantul.
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia dan EBT adalah bagian dari cakupan KIK.
Menteri Yasonna H. Laoly juga menjalin kesepakatan dengan Sri Sultan Hamengkubuwono, pada Rabu (17/7/2019) untuk mewujudkan kemajuan Kekayaan Intelektual di Yogyakarta seperti perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dan pembinaan KIK.
Di samping itu, kesepakatan dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK mencakup sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta indikasi geografis di wilayah Yogyakarta.