Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Jateng Mendeportasi 70 WNA Selama Enam Bulan

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sejak Januari hingga Juni 2019 telah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA).
Polisi memeriksa warga negara China yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Polisi memeriksa warga negara China yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, MAGELANG – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sejak Januari hingga Juni 2019 telah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS, di Magelang, Selasa (23/7/2019), mengatakan mereka yang dideportasi sebagian besar dari China sekitar 34 orang.

"Mereka bekerja di sejumlah perusahaan di Jawa Tengah," katanya seusai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan Kota Magelang.

Menurut dia, mereka yang dideportasi tersebut, karena menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.

"Terkait dengan menyalahgunakan perizinan ini, Imigrasi misalnya memberikan izin untuk kunjungan wisata, tetapi setelah itu mereka di sini melakukan kegiatan bekerja. Nah oleh karena itu, terhadap kegiatan-kegiatan ini tentunya petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim dalam sambutan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tersebut mengatakan diketahui bersama pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan, hingga saat ini berjumlah total 169 negara.

Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara Republik Indonesia dengan negara lain, dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.

Ia menuturkan rekayasa kondisi untuk peningkatan people-to-people contact melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper