Bisnis.com, SEMARANG—Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp105 triliun pada 2008 sampai dengan pertengahan 2019.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Polisi Rokhmad Sunanto menyampaikan, Nilai kerugian akibat investasi bodong juga sangat tinggi. Dalam kurun waktu 2008 hingga pertengahan 2019, nilai kerugian yang belum bisa ditangani berkisar Rp105 triliun.
“Jumlahnya kerugian akibat investasi ilegal sangat besar, mencapai sekitar Rp105 triliun,” tuturnya dalam acara Sosialisasi Waspada Investasi di Semarang, Senin (29/7/2019).
Jumlah Rp105 triliun itu merupakan kerugian yang tidak dapat di-cover dari aset yang disita dalam rangka pengembalian dana ke masyarakat.
Biasanya, sambung Rokhmad, ada sejumlah faktor yang mendorong nasabah atau investor terjerumus ke investasi ilegal. Pertama, proses kemudahan meminjam atau mengakses pendanaan, bahkan tanpa agunan. Kedua, adanya iming-iming return yang tinggi dan tanpa risiko.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi OJK, kasus investasi bodong yang paling mencuat dengan kerugian terbesar ialah Pandawa Group. Investasi yang menawarkan imbal hasil 10 persen per bulan itu menjaring korban hingga 549.000 orang dengan total kerugian Rp3,8 triliun.
Selain itu, juga terdapat kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5 persen per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Jumlah korban mencapai 170.000 orang dengan total kerugian Rp1,6 triliun.
Investasi bodong juga merambah ke kegiatan keagamaan. Setidaknya ada empat kasus pengumpulan dana travel umrah dengan korban 164.757 orang. Total kerugiannya mencapai Rp3,04 triliun.
Oleh karena itu, Rokhmad mengimbau agar masyarakat tidak meminjam uang di lembaga keuangan bila tidak terlalu memerlukan dana, ataupun berinvestasi tanpa melakukan pengecekan awal.
Selain itu, calon nasabah atau investor diharapkan mengecek dahulu melalui situs OJK dan kontak OJK 157, perihal akses legal penyelenggara investasi.
Mayoritas Tekfin
Satgas Waspada Investasi OJK memberhentikan 821 entitas perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending ilegal per Juli 2019. Jumlah itu melonjak 103,22 persendari realisasi 2018 sebanyak 404 entitas.
Rokhmad menyampaikan, setiap pekan Satgas Waspada Investasi OJK merekapitulasi entitas investasi ilegal yang sudah ditangani. Mayoritas entitas tersebut berupa tekfin.
“Hampir setiap hari kita melakukan penanganan, dan di-update setiap pekan. Pertumbuhan tekfin illegal memang pesat sekali,” imbuhnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan termasuk di industri keuangan. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK juga secara ketat melakukan seleksi terhadap tekfin yang mengajukan perizinan agar menjadi lembaga legal. Dari ribuan perusahaan yang mendaftar, baru 113 entitas tekfin P2P yang dinyatakan berizin resmi.
“OJK sebetulnya sudah melakukan seleksi ketat, memberikan berbagai tahapan dan syarat [pendaftaran tekfin] untuk melindungi masyarakat, tetapi masih banyak yang terjerumus,” tambah Rokhmad.