Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Tegaskan Aturan Bus Tak Singgah di Terminal

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk membuat peraturan tegas mengenai Perusahaan Otobus (PO) yang enggan menggunakan fasilitas terminal. Hal ini bertujuan agar aktivitas PO terpusat di terminal, sehingga dapat berintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Foto aerial Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Foto aerial Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, DEMAK—Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk membuat peraturan tegas mengenai Perusahaan Otobus (PO) yang enggan menggunakan fasilitas terminal. Hal ini bertujuan agar aktivitas PO terpusat di terminal, sehingga dapat berintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama ini masih ada PO yang nakal karena memilih untuk tidak ke terminal. Bus tersebut malah mengangkut penumpang di pinggir jalan.

“Pengalaman yang ekstrim seperti di Tasikmalaya, PO tidak menggunakan terminal. Kemenhub akan membuat satu regulasi yang lebih lugas, memeringati, bahkan bukan tidak mungkin cabut izinn PO [yang melanggar],” ujarnya akhir pekan lalu.

Terminal bertujuan mengintegrasikan sejumlah moda transportasi darat. Dengan demikian, penumpang yang menggunakan bus dapat melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan dengan kendaraan lain yang lebih kecil.

Bila tempat berhenti bus dan angkot terpisah jauh, hal ini akan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bepergian. Alhasil, moda transportasi bus kalah pamor dibandingkan pesawat ataupun kereta api yang menjadi favorit pelaju.

Sebelumnya, untuk mengatur persoalan angkutan umum di terminal, Kemenhub sudah mengundangkan Peraturan Menteri (Permen) no.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Budi menuturkan, permasalahan PO yang mangkir dari terminal harus segera dientaskan agar moda transportasi umum darat dapat berjalan lebih baik. Di sisi lain, hal tersebut mengurangi kemacetan.

Karena tidak singgah di terminal, bus akan berhenti sesuka hati di sejumlah titik, sehingga menimbulkan kemacetan. Penumpang juga kurang nyaman karena harus terburu-buru naik ke bus.

Menhub pun meminta kepada Bupati Demak untuk mulai menyosialisasikan keberadaan terminal tipe A yang baru kepada Perusahaan Otobus (PO). Tujuannya, ketika pembangunannya rampung, PO dapat segera beroperasi di Terminal Demak.

Dengan luas 5,1 hektare, Terminal Demak dapat menampung 800—1.000 unit bus. Fasilitas ini juga menjadi titik istirahat bagi kendaraan dari Jepara dan Kudus yang bergerak ke barat.

“Jangan sampai ketika terminal siap, PO belum siap. Jadi harus cepat disosialisasikan,” tuturnya.

Bupati Demak M. Natsir mengatakan, keberadaan terminal yang terintegrasi dengan tol akan mengurai kemacetan di jalan utama Demak. Selain itu, keberadaan terminal ‘bayangan’ tidak lagi dibutuhkan sehingga memperlancar perjalanan.

“Selama ini kami ada tiga titik pemberhentian, yang juga menimbulkan kemacetan. Diharapkan dengan adanya terminal dan tol lalu lintas menjadi lancar,” katanya.

Terkait sosialisasi PO, pihaknya menyebutkan sudah melakukan pemberitahuan awal. Ada sekitar 67 PO yang berpotensi masuk ke Terminal Demak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper