Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Hakim PN Semarang, Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuki Dituntut 4 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan atas kasus suap kepada Lasito, hakim pengadilan negeri Semarang.
Bupati nonaktif Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Bupati nonaktif Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan atas kasus suap kepada Lasito, hakim pengadilan negeri Semarang. 

"Menuntut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK NN Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai dalam fakta persidangan, terdakwa Ahmad Marzuki terbukti memberikan uang Rp500 juta dan uang dengan mata uang asing yakni dolar AS senilai Rp218 juta kepada hakim nonaktif PN Semarang, Lasito.

Suap tersebut terkait praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp75 juta.

"Lama penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tutur JPU Gina Saraswati.

Jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Ahmad Marzuki guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik.

"Menuntut hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Gina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper