Bisnis.com, SUKOHARJO- Polres Sukoharjo mengembangkan kasus arisan online fiktif guna mengungkap korban-korban lainnya yang dimungkinkan masih terus bertambah. Hingga kini di Kabupaten Sukoharjo baru menerima satu laporan korban arisan fiktif tersebut.
Sebelumnya jajaran Polres Sukoharjo berhasil membekuk TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, karena kasus arisan fiktif yang dikelolanya. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain
"Sejauh ini kami sudah menerima beberapa laporan melalui telepon yang juga menjadi korban arisan fiktif. Karena itu kami terus kembangkan penyidikan menggali korban lainnya," kata dia ketika dijumpai wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/08/2019).
Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan korban, sepak terjang pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban agar mengikuti arisan online yang dikelolanya. Korban bahkan telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada pelaku.
"Korban ini dengan pelaku sudah kenal sejak September 2018 lalu. Lalu diajaklah untuk ikut arisan secara online," katanya.
Berdasarkan laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan seorang perempuan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Selasa malam lalu.