Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambangan Ilegal Klaten Diamankan, 4 Orang Terancam Hukuman 10 Tahun 

Aparat Polres Klaten menangkap empat penambang ilegal di Bandungan, Jatinom, Klaten, belum lama ini. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Seorang warga melihat alat berat di Mapolres Klaten yang menjadi barang bukti kasus penambangan ilegal, Kamis (29/8/2019). (Solopos/Ponco Suseno)
Seorang warga melihat alat berat di Mapolres Klaten yang menjadi barang bukti kasus penambangan ilegal, Kamis (29/8/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Bisnis.com, KLATEN - Aparat Polres Klaten menangkap empat penambang ilegal di Bandungan, Jatinom, Klaten, belum lama ini. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, para penambang ilegal itu diringkus saat menambang galian C di Bandungan, Jatinom, Rabu (31/7/2019) pagi. Para penambang ilegal itu menambang di lahan seluas 400 meter persegi di Bandungan, Jatinom. 

Lahan tersebut milik warga Mojopuro, Beteng, Jatinom, berinisial TU. Pengungkapan kasus penambangan ilegal bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. 

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kemudian menginstruksikan tim gabungan beranggotakan 30 polisi guna menggerebek lokasi penambangan ilegal, Rabu (31/7/2019) pukul 09.00 WIB. Tim gabungan dipimpin Kabagops Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman. 

Di lokasi penambangan ilegal itu, anggota polisi sempat melihat sejumlah penambang ilegal. Polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka, masing-masing tersangka, yakni ER (warga Boyolali), SO, RO, EA. 

Selain dari Boyolali, para tersangka juga berasal dari Klaten dan Magelang. Dua tersangka berperan sebagai operator alat berat sedangkan dua orang lainnya sebagai petugas administrasi jual beli hasil penambangan dan sebagai penanggung jawab. 

“Yang kami tangkap, mereka yang benar-benar terkait dengan penambangan ilegal berskala besar. Tak ada perlawanan apa pun dari para tersangka saat ditangkap. Mereka sudah beroperasi selama dua hari hingga tiga hari sebelum ditangkap,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019). 

AKP Dicky Hermansyah mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya dua alat berat, dua truk, dan nota pembelian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Biasanya, para tersangka menjual hasil penambangan galian C [di antaranya pasir] senilai Rp800.000 per rit. Hingga hari ini, para tersangka masih kami tahan di Mapolres Klaten. Semua tersangka dalam kondisi sehat,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ponco Suseno
Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper