Bisnis.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak 27 desa di Kabupaten Gunungkidul diajukan kepada Bupati Gunungkidul untuk ditetapkan menjadi desa wisata. Berdasar data Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul, selama tujuh tahun, yakni sejak 2012 terjadi peningkatan jumlah pengajuan desa wisata. Pada 2012 hanya ada 12 desa yang mengajukan diri menjadi desa wisata.
Kepala Bidang Industri dan Kelembagaan Dinpar Gunungkidul, Eli Martono, menjelaskan selama tujuh tahun desa-desa yang mengajukan untuk menjadi desa wisata dilakukan secara kolektif. Kini belasan desa tersebut menunggu surat keputusan (SK) Bupati Gunungkidul. "Kalau sebelumnya status desa wisata ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata," ucapnya, Selasa (10/9/2019).
Eli mengatakan syarat untuk menjadi desa wisata merupakan integrasi potensi terdiri dari potensi wisata, potensi budaya, dan kelembagaan di tingkat masyarakat khususnya di sektor wisata. "Setelah ada penetapan oleh desa selanjutnya kami rekomendasikan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai desa wisata melalui surat keputusan," katanya.
Disinggung mengenai desa wisata yang telah ditetapkan saat ini masih aktif atau tidak, ia menyatakan progres desa wisata ada yang cepat dan lambat. Ia menyebut desa yang dekat dengan pesisir tanpa mengembangkan paket wisata sudah berusaha menjual wisata. Namun demikian, konsep desa wisata seharusnya menawarkan banyak paket wisata serta keterlibatan warga setempat. "Fokus mereka hanya menjual objek wisata bukan paket," kata dia.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarisingsih, menuturkan untuk mengembangkan desa wisata dibutuhkan fasilitas yang memadai meski dalam skala kecil. Fasilitas-fasilitas tersebut merupakan milik warga setempat. "Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pariwisata," ujar dia.
Menurut Endah, pengembangan desa wisata perlu didasarkan pada budaya asli, atraksi wisata, dan potensi alam yang ada. "Tentunya setiap desa punya atraksi dan potensi alam yang berbeda," katanya.