Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Bea Cukai Selepas Polemik PB Djarum Rampung

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiya menyampaikan rasa syukur atas selesainya permasalahan audisi bulu tangkis PB Djarum.
Sejumlah anak mengikuti Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di GOR Satria Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019)./Antara
Sejumlah anak mengikuti Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di GOR Satria Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (8/9/2019)./Antara

Bisnis.com, SEMARANG—Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiya menyampaikan rasa syukur atas selesainya permasalahan audisi bulu tangkis PB Djarum. Dirinya mengkhawatirkan masalah tersebut memengaruhi penerimaan cukai.

“Alhamdulillah isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait audisi bulu tangkis PB Djarum sudah selesai. Mudah-mudahan tidak berkembang lagi karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi penerimaan cukai,” tuturnya, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, penerimaan cukai bergantung kepada kinerja perusahaan rokok, dan Djarum adalah contributor terbesar di Jateng. Oleh karena itu, isu PB Djarum dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja penerimaan cukai Jateng bila tak kunjung selesai.

Parjiya menuturkan, Jateng merupakan provinsi terbesar kedua kontributor cukai nasional, yang menyumbang hampir 25% penerimaan cukai.

Pada 2018, penerimaan cukai nasional sekitar Rp152,9 triliun, dan Jateng menyumbang Rp35,6 triliun. Penerimaan cukai juga menjadi salah satu tulang punggung APBN.

Parjiya menjelaskan tentang Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Negara selain memperoleh penerimaan cukai juga menerima pajak rokok yang akan dikembalikan secara penuh menjadi penerimaan pemerintah daerah.

Nilai pengembalian mencapai 10% dari cukai. Jadi, jika di 2018 cukainya Rp152,9 Triliun, maka pajak rokok yang diterima di daerah sebesar Rp15,3 Triliun.

Adapun, DBHCHT merupakan bagian yang akan diterima pemerintah daerah yang diambil dari total realisasi penerimaan cukai, dengan besaran 2%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper