Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jogja Kaji Dampak Minimarket Terhadap Pasar Tradisional

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian mengenai pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional.
Ilustrasi pasar tradisional./Reuters-Wong Campion
Ilustrasi pasar tradisional./Reuters-Wong Campion

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian mengenai pengaruh keberadaan toko modern khususnya minimarket terhadap kondisi pasar tradisional, hingga pelaku usaha mikro kecil di kota tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kajian. Saat ini baru dalam tahap persiapan untuk kajian. Tetapi, kajian akan selesai tahun ini juga,” kata Kepala Bidang Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Benedict Cahyo Santosa di Yogyakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut dia, salah satu indikator yang akan digunakan dalam pelaksanaan kajian adalah amanah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket yang mengatur tentang kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha mikro kecil (UKM).

“Kami akan lihat apakah minimarket tersebut sudah menyediakan tempat khusus untuk produk UKM atau ada kemitraan dalam bentuk lain dengan pelaku UKM di sekitarnya,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut juga akan dilakukan pendataan mengenai persentase tenaga kerja lokal yang bekerja di minimarket tersebut, jumlah, dan penyebaran toko modern di Kota Yogyakarta.

Hasil kajian, lanjut Cahyo, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang.

“Bisa saja akan ada revisi peraturan wali kota tentang penataan minimarket karena sebelumnya ada aturan yang belum dimasukkan. Harapannya, keberadaan usaha tersebut tidak akan mengancam pasar tradisional atau pelaku usaha kecil lain di Kota Yogyakarta,” paparnya.

Selain revisi peraturan wali kota, lanjutnya, juga dimungkinkan adanya pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta. “Ini tentu berkaitan dengan pemberian izin,” katanya.

Meskipun demikian, Cahto mengatakan segmen pasar toko modern dengan pasar tradisional cukup berbeda. “Toko modern atau minimarket memiliki keunggulan karena berada di lokasi strategis dan jam operasional lebih panjang.”

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan toko modern mengantongi izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, pendaftaran barang dan jasa, termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku UKM di sekitar lokasi usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper