Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Yogyakarta masih Menggunakan Formula Lama

Rencana penentuan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Artinya, formula kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu dasar penetapan UMP tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Massa menggelar aksi di halaman kantor Disnakertans DIY menolak UMP 2019 yang hanay naik 8,03%, Senin (22/10/2018)./Harian Joga-Yogi Anugrah
Massa menggelar aksi di halaman kantor Disnakertans DIY menolak UMP 2019 yang hanay naik 8,03%, Senin (22/10/2018)./Harian Joga-Yogi Anugrah

Bisnis.com, JOGJA– Rencana penentuan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Artinya, formula kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu dasar penetapan UMP tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, menjelaskan formula penetapan UMP dan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2020 masih menggunakan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Berdasarkan ketentuan, katanya, PP tersebut baru bisa diperbarui setelah lima tahun diberlakukan. "Jadi baru tahun depan [direvisi]. Karena acuannya PP tersebut maka penentuan UMP masih menggunakan skema lama, sesuai PP 78/2015,” kata Andung, Senin (7/10/2019).

Hingga kini, Pemda DIY belum bisa menetapkan besaran kenaikan UMP maupun UMK 2020. Sebab, Pemda masih akan melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan nantinya dilaporkan kepada Gubernur DIY HB X. Terkait persentase kenaikan upah untuk tahun depan, Andung mengaku masih menunggu ketentuan dari pusat. "Kami masih menunggu dari kementarian untuk penetapan angka-angkanya," katanya.

Sekretaris Umum DPD KSPI DIY Irsyad Ade Irawan menilai keberadaan PP 78/2015 tidak layak untuk dijadikan acuan baik untuk menetapkan UMP maupun UMK di DIY. Alasannya, PP tersebut tidak melihat kebutuhan riil dalam menentukan besaran upah.

Menurutnya, selama ini upah yang diterima oleh buruh di DIY jauh lebih rendah dari KHL. Contohnya, UMK Jogja tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,846 juta padahal hasil survei KHL September 2019 menunjukkan angka KHL sebesar Rp2,79 juta. "Ada selisih Rp900.000 yang ditanggung buruh. Tidak heran kalau kemiskinan di DIY masih terus tinggi," katanya.

Hasil survei upah berdasarkan KHL di Sleman (Rp2,749 juta), Bantul (Rp2,559 juta), Kulonprogo (Rp2,510 juta), dan Gunungkidul (Rp2,501 juta). Sebagai daerah yang mengusung semangat keistimewaan, katanya, sudah saatnya Pemda DIY mampu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. "Kami mendesak agar Gubernur menetapkan UMK DIY berdasarkan hasil survei KHL yang riil," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper