Bisnis.com, SEMARANG - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman yang terlibat korupsi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar dituntut 1 tahun 6 bulan.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, jaksa menyatakan terdakwa Agus telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itu, jaksa penuntut umun menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa Agung Riyadi di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (21/10/2019).
Selain itu, terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.
"Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegasnya.
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. JIBI/Bisnis/ Alif Nazzala Rizqi
Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan peyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp11,2 miliar.
Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.
Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta.
"Sehingga kekurangannya tinggal Rp10 juta," tegas Agung Riyadi.
Dia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.
Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp10,6 miliar dari kerugian Rp11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp604,6 juta.
Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.
Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003--2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001--2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010--2011) Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005--2010 Adi Dwijantoro serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003--2008 Widodo.