Bisnis.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 2 juta batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk asal Kabupaten Jepara. Petugas melakukan penangkapan di pintu tol Muktiharjo beberapa hari lalu.
Dari penangkapan tersebut, satu orang sopir truk, bernama Dasril diamankan bersama barang bukti berupa 2 juta batang rokok tanpa pita cukai, makanan kecil dan plat nomor kendaraan palsu. Saat ini, petugas masih memburu orang yang bekerja bersama Dasril.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan, mengatakan lebih dari 2 juta batang rokok yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp840 juta.
Pelaku berusaha menyamarkan rokok ilegal tersebut dengan menumpuk bersama makanan kecil di dalam kardus. Untuk mengelabui petugas, sopir juga menyiapkan plat nomor kendaraan palsu.
"Plat nomor palsu digunakan agar tidak bisa dilacak petugas. Saat ini sudah kami sita barang bukti berupa plat nomor palsu tersebut," kata Heri usai pelimpahan berkas dan barang bukti dari Bea Cukai Semarang kepada Kejaksaan Negeri Semarang Jumat (25/10/2019).
Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto, mengatakan barang bukti berupa rokok dalam truk sudah diamankan dan dititipkan di kantor Bea Cukai Semarang. Tiga merk rokok yang diamankan tersebut adalah L4, Beruang dan Laris Brow.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, Dasril dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda dua kali dari nilai cukai. (k28)