Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Siapkan Rencana Perampingan Eselon

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan rencana perampingan eselon melalui Biro Organisasi Kepegawaian Setda Provinsi Jateng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo./Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan rencana perampingan eselon melalui Biro Organisasi Kepegawaian Setda Provinsi Jateng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami sudah berproses di internal, mudah-mudahan petunjuk dari Kemendagri sudah bisa disiapkan sehingga nanti bisa cepat," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (19/11/2019).

Menurut Ganjar, perampingan tersebut tidak akan berdampak sebab pihaknya sudah mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk selalu siap dalam menghadapi perubahan apa pun, baik dalam pemerintahan, sosial, maupun politik.

"Tidak usah takut, tidak usah cemas karena itu seperti orang yang tour of duty saja. Biasa menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. ASN masa kini harus adaptif terhadap perubahan, apa pun struktur yang mau dibuat, dia harus siap," ujarnya.

Untuk membuat ASN siap, lanjut Ganjar, tugas pemerintahan adalah menyiapkannya dan dalam Undang-Undang ASN tercantum hak ASN untuk mendapatkan pelatihan sehingga meningkatkan kapasitas.

"Pelatihan yang diberikan diharapkan membentuk ASN yang multitalenta dan multitasking sehingga mudah beradaptasi dengan perubahan," katanya.

Ganjar menyebut rencana Presiden Joko Widodo memangkas sistem kepangkatan dalam struktur pegawai negeri sipil akan mengubah mental ASN serta membuat kinerja menjadi lebih efisien.

Pemangkasan sistem kepangkatan PNS sebenarnya sudah diatur dalam UU ASN sehingga hal tersebut cukup dijalankan untuk memangkas jenjang kepangkatan ASN.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut UU ASN sejatinya sudah bisa diberlakukan, termasuk tentang kepangkatan eselon, sehingga pembagian kerja PNS sebagai administratur, supervisor, pejabat tinggi pratama, dan pejabat tinggi utama tinggal dilaksanakan berdasarkan UU ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper