Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papan Reklame di Sleman ini Dibongkar, Pengusaha Didenda Rp10 Juta

Setelah papan reklamenya dibongkar paksa beberapa hari lalu, pemilik papan reklame raksasa di Jalan Kaliurang Km. 8, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman juga dimejahijaukan. Bahkan dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Sleman, akhir pekan lalu, pemilik reklame tersebut dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
Proses pembongkaran papan reklame optik, di Jalan Kaliurang Km 8, Kabupaten Sleman. Selasa (19/11/2019)./Istimewa-Satpol PP DIY
Proses pembongkaran papan reklame optik, di Jalan Kaliurang Km 8, Kabupaten Sleman. Selasa (19/11/2019)./Istimewa-Satpol PP DIY

Bisnis.com, SLEMANSetelah papan reklamenya dibongkar paksa beberapa hari lalu, pemilik papan reklame raksasa di Jalan Kaliurang Km. 8, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman juga dimejahijaukan. Bahkan dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Sleman, akhir pekan lalu, pemilik reklame tersebut dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan pembongkaran reklame berukuran 4 x 6 meter tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan dari Instruksi Gubernur DIY No.4/2019 tentang Bulan Tertib Jalan. Tak hanya ratusan media reklame kecil macam banner, spanduk, dan rontek ilegal dicopoti, papan reklame besar yang dinilai melanggar aturan pun ditindak.

Khusus untuk pemilik papan reklame besar, tindakan yang kami ambil tak bisa serampangan, melalui prosedur yang berlaku, dari teguran, surat peringatan I-III, kalau tidak digubris, baru kami bongkar paksa dan perkarakan ke pengadilan,” ucap Noviar kepada Harianjogja.com, Sabtu (23/11/2019).

Sejak dicanangkan pada awal November lalu, tambah Noviar, sudah ada 16 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar. Jumlah itu belum termasuk papan reklame yang masih mendapatkan surat teguran dan surat peringatan I.

“Jika sudah sampai tahap Surat Teguran III, kami berikan waktu selama tiga hari kepada pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri, jika tidak diindahkan lagi sesuai dengan aturan yang berlaku kami lakukan pembongkaran. Contohnya salah satu reklame Jalan Kaliurang Km. 8, beberapa hari lalu. Kami juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Sleman. Hasilnya, pemilik reklame didenda Rp10 juta,” ucap Noviar.

Dia berharap bagi pelaku usaha yang memasang baliho agar dapat mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. “Pemasangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak sembarang memasang reklame di jalan,” ujar dia.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri menambahkan rencana sampai akhir tahun nanti akan ada sekitar 10 reklame yang akan dibongkar. “Pembongkaran reklame ini kebanyakan pemilik reklame tidak memilik izin pemasangan reklame,” ucap dia.

Menurut dia kebayakan dari pemilik reklame ini adalah mereka tidak memiliki surat izin pembuatan reklame dari pejabat yang berwenang. “Jika benar tidak mempunyai izin kami akan melakukan tindakan dengan memanggil pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran reklame tersebut secara mandiri,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rofik Syarif G.P
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler