Bisnis.com, SEMARANG—Kejaksaan Negeri Demak bersama dengan pemerintah daerah setempat melakukan pemusnahan sabu dengan estimasi nilai Rp2,3 miliar.
Melalui keterangan resminya Sabtu (30/11/2019), sabu senilai Rp2,3 miliar itu termasuk dalam barang bukti perkara inkrah 2019. Barang inkrah lainnya seperti uang palsu 653 lembar pecahan Rp50.000, alat hisap sabu, pil sebanyak 15.341 butir, obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 butir, miras berbagai jenis, dan handphone.
Kepala Kejari Kabupaten Demak M. Irwan Datuiding menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkrah 2019 ini dilakukan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak.
“Saat ini kami memusnahkan barang bukti perkara di Kejari Demak yang telah inkrah 2019, di antaranya perkara narkotika, judi, pemalsuan uang, dan tindak pidana perkara umum lain,” paparnya.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, yang dimusnahkan sebanyak 780 gram yang didapat dari bandar di Demak. Jika 1 gramnya senilai Rp3 juta, berarti total sabu yang dimusnahkan bernilai Rp2,3 miliar.
Terkait perkara pemalsuan uang, Irwan mengatakan bahwa mereka juga memusnahkan 653 lembar pecahan Rp50.000. Perkara pemalsuan uang tersebut sudah ditangani dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada momen Pilkada.
Adapun, sambung Irwan, kasus yang menonjol di Demak bukan hanya penggunaan narkoba, tetapi juga perkara pencabulan.
“Kami akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisir kasus tindak pidana pencabulan dan narkotika yang disinyalir sudah masuk pada pondok pesantren,” tegasnya.
Paket Sabu Rp2,3 Miliar Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Demak
Kejaksaan Negeri Demak bersama dengan pemerintah daerah setempat melakukan pemusnahan sabu dengan estimasi nilai Rp2,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 menit yang lalu