Bisnis.com, KULONPROGO - Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, 55, dan Bendahara Desa, SM, 60 ditahan aparat Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Keduanya diduga menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulonprogo sebesar Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018.
Kepala Kejari Kulonprogo, Widagdo Mulyono Petrus memaparkan rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa diduga menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.
Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana disunat oleh kedua tersangka. "Ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara mencapai Rp1,150 miliar," ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, Inspektorat Daerah Kulonprogo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut.
Kepala Irda Kulonprogo Riyadi Sunarto mengatakan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler di seluruh OPD dan desa-desa di Kulonprogo termasuk Desa Banguncipto. Dalam pemeriksaan itu diakuinya sempat ada yang tidak beres dal hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto. Namun Riyadi enggan menjelaskan ketidakberesan itu.
"Kalau pemeriksaan reguler yang memeriksa tidak hanya kami, tapi juga BKPP juga Inspektorat provinsi. Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," ujarnya.