Bisnis.com, KUDUS — Perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 mencapai 1.253 kasus yang didominasi gugatan cerai yang diajukan kaum istri terhadap suaminya karena berbagai alasan.
"Kami mencatat, dari 1.253 kasus perceraian selama periode Januari hingga Desember 2019, sebanyak 948 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami kepada istrinya hanya 305 kasus," kata Ketua Pengadilan Agama Kudus Kelas IB Ali Mufid di Kudus, Senin (6/1/2020).
Ia mengemukakan selama 2019 terdapat 1.837 perkara, sebanyak 1.563 perkara merupakan yang diterima selama tahun 2019, sedangkan 274 perkara merupakan perkara sisa tahun 2018.
Dari jumlah sebanyak itu, perkara yang diputus sebanyak 1.624 perkara, sedangkan sisanya masih ada 213 perkara yang akan diproses tahun 2020.
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Kudus juga menangani masalah dispensasi kawin, perwalian, poligami, wali adhol, dan ekonomi syariah.
Ia mengemukakan, penyebab terjadinya kasus perceraian ada yang dilatarbelakangi masalah ekonomi keluarga, adanya pihak ketiga, serta faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis.
Baca Juga
"Lebih banyak faktor penyebab terjadinya perceraian karena faktor ekonomi," ujarnya.
Menurut dia, jumlah perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Kudus masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga.
"Hal itu diduga karena mayoritas masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki aktivitas usaha, sehingga lebih disibukkan dengan aktivitas bekerja, dibandingkan daerah lain," katanya.