Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantul Perlonggar PerizinanToko Modern di Jalur Khusus dan Tempat Publik

Pemerintah Kabupaten Bantul berencana untuk mengubah aturan soal pendirian toko modern dan toko berjejaring di Bantul seiring dengan perkembangan pembangunan di Bumi Projotamansari. Bahkan di titik-titik tertentu nantinya pendirian toko modern tanpa jarak.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Ilustrasi toko modern./JIBI

Bisnis.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul berencana untuk mengubah aturan soal pendirian toko modern dan toko berjejaring di Bantul seiring dengan perkembangan pembangunan di Bumi Projotamansari. Bahkan di titik-titik tertentu nantinya pendirian toko modern tanpa jarak.

Sukrisna Dwi Susanta, Kepala Dinas Perdagangan Bantul,  mengatakan rencana perubahan aturan pendirian toko modern baru dalam draf yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul di tahun ini. Aturan tersebut akan mengubah Pera Nomor 21 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Menurut dia, perubahan itu untuk mengakomodir kebijakan Pemda DIY untuk membuka kemungkinan toko modern dan toko berjejaring di lokasi-lokasi tertentu.

“Misalnya di sepanjang pantai selatan atau jalur jalan lintas selatan, dibuka lagi di sepanjang jalan Jogja-Wates dari Ngestiharjo sampai perbatasan Kulonprogo,” kata Sukrisna, saat dihubungi Senin (12/1/2020).

Menurut Sukrisna, pembukaan izin toko modern itu diperioritaskan di jalur-jalur menuju bandara untuk mendukung akses wisatawan. “DI JJLA dan jalur menuju bandara tidak lagi dengan jarak nanti,” ujar dia.

Selain di jalur menuju bandara, kemungkinan membuka izin toko modern juga rencananya diberlakukan di tempat-tempat khusus publik, seperti di terminal, kampus, rumah sakit, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun demikian perubahan aturan itu, kata Sukrisna, tergantung dinamika pembahasan di Dewan nanti.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Bantul, Agus Ryadmadi menambahkan pembatasan jarak toko modern dan pasar rakyat atau pasar tradisional nantinya tetap berlaku, kecuali di jalur seperti JJLS dan Jalan Wates atau jalur menuju bandara. Namun untuk wilayah lainnya tetap dengan jarak, namun jaraknya masih dalam pembahasan. “Masih pembahasan dengan Bagian Hukum,” ujar dia.

Soal jumlah toko modern dan syawalayan yang sudah ada saat ini, Agus belum bisa memastikan. Namun berdasarkan data awal 2018 lalu toko modern di Bantul sebanyak 251, dan 33 di antaranya adalah toko modern berjejaring atau waralaba, sisanya non berjejaring

Sebagaimana diketahui jika mengacu pada Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan, jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.

Sementara jarak toko modern yang tidak berjejaring dan tidak berwaralaba dengan pasar rakyat paling dekat dalam radius 500 meter. Adapun Jarak hypermarket dan perkulakan paling dekat dalam radius 500 meter dengan pasar rakyat, kecuali yang berlokasi di ring road dan perbatasan dengan Jogja dan Sleman.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Totok Budiarto mengatakan evaluasi perda toko modern dan swalayan itu tidak lain karena sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah Bantul. Menurut dia jika mengacu pada perda lama dengan jarak tiga kilometer dari Pasar Bantul sampai ke utara maka sudah sampai Pasar Niten.

Demikian jika ditarik sampai ke selatan dari Pasar Bantul, maka sudah ada Pasar Jodog. Padahal, kata dia, perkembangan wisata di Bantul cukup pesat, terlebih dengan kehadiran bandara baru di Kulonprogo. “Jika tidak dievaluasi maka Bantul akan menjadi kota mati di malam hari,” ujar dia.

Namun demikian evaluasi tersebut membutuhkan kajian yang mendalam dan meyakinkan masyarakat bahwa konsumen pasar rakyat dan toko modern berbeda, memiliki pangsa pasar masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper