Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dana Banpol Rp19,9 Juta Hanura tak Diambil, Dikembalikan ke Kas Negara

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul mencatat Hanura menjadi satu-satu partai yang tidak mencairkan bantuan keuangan partai politik (banpol) di 2019. Anggaran yang tak diambil dikembalikan ke kas Negara.
David Kurniawan
David Kurniawan - Bisnis.com 31 Januari 2020  |  15:43 WIB
Dana Banpol Rp19,9 Juta Hanura tak Diambil, Dikembalikan ke Kas Negara
Hanura

Bisnis.com, GUNUNGKIDUL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul mencatat Hanura menjadi satu-satu partai yang tidak mencairkan bantuan keuangan partai politik (banpol) di 2019. Anggaran yang tak diambil dikembalikan ke kas Negara.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi, mengatakan tidak semua partai mencairkan dana banpol di 2019, salah satunya Hanura. Menurutnya, Hanura tak mengurus persyaratan sehingga pencairan tak bisa dilaksanakan.

“Hanura dapat jatah Rp19.916.000. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan raihan suara sah dalam Pemilu 2014,” kata Arkham, Jumat (31/1/2020).

Lantaran banpol tidak diurus, anggaran yang dialokasikan untuk Hanura dikembalikan ke kas Negara. Dia menjelaskan pencairan di tahun lalu berbeda dengan pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pencairan dilakukan dalam dua termin. Termin pertama diberikan kepada parpol peraih kursi di Pemilu 2014 dan termin kedua diberikan kepada parpol peraih kursi DPRD hasil Pemilu 2019.

Menurut Arkham, termin pertama terdiri dari tujuh bulan awal bantuan diberikan kepada sembilan partai, sedangkan sisanya yang lima bulan diserahkan ke delapan partai yang memiliki wakil di DPRD Gunungkidul. “Untuk besaran bantuan tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah raihan suara dikalikan Rp2.506,” katanya.

Dia berharap parpol penerima banpol bisa segera mengurus laporan pertanggung jawaban penggunaaan anggaran. Rencananya LPJ dari parpol menjadi syarat untuk pencairan banpol di 2020. “Kami sedang mengurus surat keputusan bupati untuk delapan partai penerima banpol di tahun ini,” katanya.

Politikus Partai Hanura yang juga mantan anggota DPRD Gunungkidul, Sunarto, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika banpol untuk Hanura tidak dicairkan. Menurut dia, masalah tersebut menjadi urusan pengurus partai di tingkat kabupaten. “Saya tidak tahu,” katanya.

Disinggung mengenai pengurusan partai, Sunarto mengakui belum ada tindak lanjut seusai rakernas Partai Hanura. “Harusnya ada pergantian, apalagi ada struktural partai yang pindah haluan. Tapi hingga sekarang belum ada tanda-tanda penggantian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hanura

Sumber : Harianjogja.com

Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top